Lagi-Lagi Ganja dari Sumatra Utara Mendarat di Samarinda, Dua Pelaku Ditangkap
KLIKSAMARINDA – Seolah tak pernah tuntas, jual beli narkotika di Samarinda terus berulang. Faktanya jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim) kembali menangkap pelaku yang diduga merupakan pemilik narkotika jenis ganja.
Aparat BNNP Kaltim menangkap dua orang berinisial MFM, warga Jalan Juanda 2, Blok B Nomor 8, RT 16, Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda dan AEJ warga Jalan Baso Gang Taba, RT 2, RW 2, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan berlangsung pada 18 Juli 2020 atas kerjasama BNNP Kaltim dengan KPP Bea Cukai TMP B, Samarinda.
Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini berawal dari kecurigaan petugas KPP Bea Cukai Tim B Samarinda, Sabtu tanggal 18 Juli 2020. Saat itu, ada informasi yang diterima Kasubsi Intelejen KPPBC TMP B Samarinda, Arif Wicaksono, terkait akan ada paket narkotika yang diduga ganja kering.
KPPBC TMP B Samarinda kemudian berkoordinasi dengan BNNP Kaltim Bidang Pemberantasan, Iptu Dwi Bowo. Tim Gabungan ini kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati informasi jika paket narkotika jenis ganja tersebut dikirim dengan menggunakan jalur ekspedisi dari Medan Sumatra Utara Ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim BNNP Kaltim melakukan kerjasama operation dengan pihak KPP BEA Dan Cukai TMP B Samarinda dan jasa ekspedisi Samarinda. Pada Sabtu, 18 Mei 2020 pukul 09.00 WITA, pada saat dilakukan pemantauan di Jalan A.W Syahrani di kantor jasa ekspedisi itu, datang 2 orang laki-laki yang dicurigai berinisial MFM dan AEJ, menanyakan paketan kiriman dari Medan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan barang oleh karyawan JNE Samarinda atas permintaan MFM dan AEJ, pada saat yang bersamaan Tim Berantas BNNP Kaltim dan KPP Bea Cukai TMP B Samarinda masuk ke dalam kantor JNE Samarinda untuk mengawasi penyerahan paket tersebut kepada orang yang akan mengambil. Setelah paket diserahkan dan diterima Oleh MFM dan AEJ, anggota BNNP Dan KPP Bea Cukai TMP B langsung melakukan penindakan berupa panangkapan MFM dan AEJ yang penerima paket dan memerintahkan untuk membuka isi paket tersebut,” ujar Iptu Dwi Bowo melalui rilis Senin 29 Juli 2020.
MFM dan AEJ tak dapat mengelak lagi saat diperiksa isi paket terdapat baju dan narkotika jenis tanaman ganja. Untuk pengembangan MFM kemudian dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti. Namun di sana petugas tidak menemukan barang bukti lain terkait narkotika.
Dari tangan MFM dan AEJ, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis tanaman ganja dengan berat keseluruhan 176 gram/brutto, 1 buah kaos abu-abu, 1 buah plastik hitam pembukus paket, 1 buah plastik dengan resi pengiriman Ekspedisi JNE, 1 Unit HP OPPO Warna Hitam, 1 unit HP Samsung Lipat warna putih dan 1 unit Motor Vario warna putih.
Keduanya kini mendekam di Rutan BNNP Kaltim. (*)