FokusNews

Kukar Perpanjang Masa Pembatasan Sosial Akibat Covid-19

KLIKSAMARINDA – Wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperpanjang masa pembatasan sosial dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Melalui Surat Edaran Plt. Bupati Kukar, perpanjangan pembatasan yang ketiga kalinya ini merupakan Perpanjangan Penerapan Pembatasan Sosial Di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam point pertama surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa:

“Melakukan perpanjangan ketiga waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi Covid-19 dalam wilayah Kutai Kartanegara selama 30 hari terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2020 s.d 27 November 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.”

Plt. Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar menerbitkan surat edaran No B-2714/DINKES/065.11/10/2020 tentang Perpanjangan Status Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah Kutai Kartanegara untuk yang ketiga kalinya.

Plt. Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar

“Kita perlu menyampaikan kepada masyarakat di Kukar bahwa pembatasan terus berjalan. Karena itu, status penerapan pembatasan sosial adaptasi kebiasan baru di masa pandemi covid 19 ini di kukar, akan kita perpanjang, yang semula tanggal 29 Oktober 2020 maka diperpanjang sampai dengan 27 November 2020,” ujar Chairil Anwar melalui rilis, Jumat 30 Oktober 2020.

Pertimbangan perpanjangan masa pembatasan sosial di Kabupaten Kukar tersebut mengingat perkembangan kasus Covid-19 belum menunjukkan adanya penurunan kasus secara signifikan selama 14 hari perpanjangan kedua.

Data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kukar tanggal 14-27 Oktober 2020 menunjukkan, telah terjadi penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 519 kasus dari total 2236 kasus dengan kasus meninggal dunia sebanyak 12 kasus. Sementara 14 sebelumnya, peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kukar ebanyak 498 kasus dengan kasus meninggal dunia sebayak 6 kasus.

Kukar sendiri tercatat dalam peta pantauan Covid-19 Provinsi Kaltim per 29 Oktober 2020 merupakan wilayah zona merah bersama Kutai Timur, Bontang, Samarinda, Balikpapan, dan Paser.

Berikut salinan Surat Edaran No B-2714/DINKES/065.11/10/2020 Tentang Perpanjangan Status Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah Kutai Kartanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status