KPID Kaltim EDP Radio Pesona FM UIN Samarinda
KLIKSAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bersama pemohon yakni Radio Komunitas Pesona 107.7 FM milik Universitas Islam Negeri (UIN) Sulan Aji Muhammad Idris Samarinda. Jum’at 4 Juni 2021. EDP berlangsung di Ruang Rapat Tepian II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
EDP ini merupakan satu tahapan bagi Lembaga Penyiaran (LP) yang mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dalam catatan KPID Kaltim, Radio Pesona FM yang merupakan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) di lingkungan kampus UIN Samarinda habis masa berlaku IPP dan mengajukan untuk perpanjangan IPP yang baru.
Hadir membersamai secara luring dalam kegiatan tersebut jajaran komisioner KPID Kaltim, Akbar Ciptanto, Ali Yamin Ishak, Irwansyah, dan Yovanda Noni, serta komisioner KPID Kaltim yang turut hadir secara daring yakni Bawon Kuatno. Adapun narasumber kegiatan tersebut yakni dari Balai Monitoring (Balmon) Samarinda, yang diwakilkan oleh Roy.
Ketua KPID Provinsi Kaltim, Akbar Ciptanto menyampaikan kepada LPK Radio Pesona FM untuk dapat mendengarkan masukan dan saran dalam kegiatan EDP ini baik dari para Komisoner maupun narasumber yang hadir. Menurut Akbar Ciptanto, KPID Kaltim berharap masukan dan saran dapat menjadi bahan untuk kemajuan media audio milik UIN Samarinda tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini terlaksana kegiatan evaluasi dengar pendapat dengan rekan-rekan dari radio pesona. Dengan semangat para rekan-rekan muda yang hadir pada hari ini harapannya dari hasil evaluasi yang diselenggarakan bisa mendorong kreativitas rekan-rekan lagi untuk kemajuan tidak hanya radionya namun juga dapat memberikan kebermafaatan bagi komunitasnya” uar Akbar Ciptanto melalui keterangan tertulisnya.
Sementara itu, komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Ali Yamin Ishak dan Yovanda Noni memberikan masukan secara filosofis. Menurut Ai Yamin Ishak, sebuah radio komunitas didirikan untuk dapat mendorong komunitas di lingkungannya agar dapat berkembang dan maju dengan suguhan informasi yang memiliki kedekatan, dan juga berfungsi untuk kepentitingan komunitasnya. Smentara Yovanda Noni menekankan pada fungsi LPK di lingkungan kampus dan juga menekankan pada performa Sumber Daya Manusia (SDM) yang direkrut didalam radio agar semakin kompeten, bahkan juga diimbau dapat terjun langsung untuk liputan pemberitaan.
“Terkait informasi hingga berita-berita yang disampaikan melalui radio, tidak hanya membacakan berita yang telah di publikasikan oleh portal berita saja, akan tetapi, kawan-kawan radio pesona bisa terjun langsung ke lapangan agar dapat melakukan aktivitas jurnalistik secara langsung dan berinteraksi dengan para narasumber. Hal ini agar para SDM radio juga dapat terus mengasah keahlian dan kompetensi yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kualitas LPK,” ujar Yovanda Noni.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Irwansyah mengimbau kepada LPK radio pesona fm untuk tetap merujuk pada regulasi yang ada yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar (P3SPS).
“Dari pantauan dan analisis kami, serta dari layanan pengaduan masyarakat pun, radio pesona fm belum memiliki catatan hitam. Hal ini berarti, kawan-kawan telah melakukan aktivitas penyiaran yang sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang mengatur. Kami (KPID Kaltim, red) juga berharap LPK radio pesona giat untuk berkonsultasi dengan pihak-pihak yang kompeten di bidangnya terkait konten-konten yang ingin disiarkan,” ujar Irwansyah.
KPID Kaltim berharap, melalui Lembaga Penyiaran Radio Komunitas seperti Radio Pesona FM dapat menciptakan komitmen dan konsistensi pengembangan pengetahuan melalui multimedia informasi, pendidikan, dan kepedulian sosial. (*)