Pemkot Samarinda

Kota Samarinda Menuju Pembangunan Berkelanjutan: Penyusunan RPJPD 2025-2045

KLIKSAMARINDA – Kota Samarinda memulai perjalanan menuju pembangunan berkelanjutan dengan penyusunan RPJPD 2025-2045. Karena itu, Pemerintah Kota Samarinda menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda tahun 2005-2025 akan segera berakhir di tahun 2025.

Proses ini akan membantu menggambarkan visi Kota Samarinda dalam dua dekade mendatang, seiring dengan komitmen untuk berwawasan lingkungan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengumumkan langkah ini dalam sambutannya saat acara Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Kota Samarinda Tahun 2025-2045 di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda, pada Senin 4 September 2023.

Penyusunan RPJPD 2025-2045 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dimulai pada tahun 2023 dengan penyusunan rancangan awal.

“Penyusun RPJPD 2025-2045 dilakukan secara serentak se-Indonesia yang dimulai pada tahun 2023 dengan penyusunan rancangan awal yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Musrenbang RPJPD pada tahun 2024 dan penyusunan rancangan akhir RPJPD yang ditargetkan di tahun 2025,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Proses ini akan diikuti dengan pelaksanaan Musrenbang RPJPD pada tahun 2024 dan penyusunan rancangan akhir RPJPD yang ditargetkan selesai pada tahun 2025, sesuai arahan Pemerintah Pusat.

Wali Kota Andi Harun menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki signifikansi yang besar karena tidak hanya memenuhi amanat dari undang-undang, seperti UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2007.

Tetapi kegiatan ini juga untuk menggambarkan visi dan harapan Kota Samarinda selama dua dekade ke depan.

Menurut Wali Kota Andi Harun, ini waktunya untuk merumuskan mimpi dan cita-cita Kota Samarinda dalam dua dekade ke depan, dengan merujuk pada data akurat dan analisis yang mencerminkan keinginan masyarakat.

“Kegiatan ini untuk melahirkan mimpi dan optimisme cita-cita Kota Samarinda untuk 20 tahun ke depan, agar bisa terumuskan dengan baik yang mengacu pada telaahan data-data yang akurat serta analisis yang benar-benar keinginan masyarakat,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Selain itu, Wali Kota Andi Harun juga mengingatkan bahwa arahan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan batas waktu paling lambat pada bulan Desember untuk menyelesaikan rancangan awal RPJPD.

Oleh karena itu, ia berharap tim penyusun rancangan awal RPJPD dapat mematuhi jadwal yang telah ditentukan.

Terutama kepada pihak eksekutif, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan atau Bappedalitbang diharapkan mampu mengikuti tahapan penyusunan Rancangan Awal RPJPD ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bappedalitbang diharapkan dapat merumuskan analisis perencanaan yang tajam dan akuntabel, menghasilkan produk perencanaan yang berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pihak eksekutif, khususnya Bappedalitbang, agar mampu memenuhi tahapan penyusunan Rancangan Awal RPJPD ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mampu melakukan rumusan-rumusan dan analisis perencanaan yang tajam serta akuntabel, guna menghasilkan produk perencanaan yang baik dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Wali Kota Andi Harun.

Penyusunan RPJPD Kota Samarinda untuk tahun 2025-2045 ini diharapkan akan menggambarkan visi yang jelas bagi perkembangan Kota Samarinda dalam dua dekade mendatang, seiring dengan komitmen Pemkot Samarinda untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. (Pia)

Back to top button
DMCA.com Protection Status