Kosmetik Ilegal Ratusan Juta Rupiah dari Pasar Online di Samarinda Disita Lantaran Mengandung Bahan Berbahaya
Unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Damus Asa, S.H., S.Ik bersama dengan BPOM, Dinas Kesehatan dan instansi terkait melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya.
Hasil operasi ini selanjutnya ditunjukkan kepada awak media, Kamis 22 Agustus 2019. Dr. Leonard Duma selaku Kepala BPOM Provinsi Kaltim menyampaikan hasil pengungkapan ini meliputi 300 kosmetik berbagai merk tanpa izin edar, didapat dari 8 toko di Samarinda dan bernilai sekitar Rp187 juta.
”Kosmetik tanpa izin edar ini didapatkan dengan cara membeli di situs jual beli online,” ujar Dr. Leonard Duma.
Pelaku usaha ini diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Kesehatan dan atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)