Warta

Konsolidasi Tanah di Samarinda Seberang Masuki Tahap Desain, Tiga Lokasi Diusulkan

KLIKSAMARINDAProgram konsolidasi tanah di Kota Samarinda kembali bergulir. Setelah sebelumnya dilaksanakan di kawasan eks kebakaran Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu, kini penataan serupa direncanakan menyasar wilayah Kecamatan Samarinda Seberang.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengatakan proses konsolidasi tanah telah diawali dengan pendataan sejak April 2025.

Pendataan tersebut dilakukan pada tiga RT yang tersebar di tiga kelurahan yang diusulkan sebagai lokasi penataan kawasan permukiman.

“Ya, kami sudah melaksanakan pendataan sejak bulan April lalu. Pendataan dilakukan di tiga RT dan tiga kelurahan yang kami ajukan,” ujar Aditya.

Berdasarkan hasil pendataan tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda telah mulai menyusun desain permukiman baru bagi warga di kawasan tersebut.

Saat ini, pihak kecamatan masih menunggu hasil final desain dari Dinas Perkim sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

“Kami masih menunggu seperti apa desain yang disusun oleh Dinas Perkim. Setelah desain itu keluar, kami akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses pasca-keluarnya desain akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kecamatan bersama instansi terkait.

Pasalnya, konsolidasi tanah memerlukan pemahaman dan kesepakatan bersama dari masyarakat, terutama terkait penataan ulang lahan dan perubahan luasan kepemilikan tanah.

“Konsolidasi tanah ini niatnya untuk menata permukiman warga dan menata dokumen kepemilikan agar lebih tertib. Ini akan menjadi satu pilot project, di mana kawasan yang sebelumnya belum tertata bisa menjadi kawasan permukiman yang lebih rapi dan layak,” katanya.

Ia mengungkapkan, meski dalam prosesnya ada kemungkinan luasan tanah warga berkurang untuk kepentingan fasilitas umum seperti jalan dan drainase, hal tersebut tidak serta-merta menurunkan nilai tanah.

Justru sebaliknya, nilai lahan berpotensi meningkat seiring dengan akses yang lebih baik dan lingkungan yang tertata.

“Pengurangan luasan tanah itu tidak linear dengan penurunan nilai. Ketika sudah ada jalan, parit, dan akses yang memadai, nilai tanah justru meningkat. Selain itu, ini juga menambah aspek keselamatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penataan kawasan akan mempermudah akses bagi perangkat pemerintah dalam kondisi darurat, seperti pemadam kebakaran dan layanan darurat lainnya.

Adapun tiga lokasi yang diusulkan sebagai kawasan konsolidasi tanah di Kecamatan Samarinda Seberang meliputi RT 17 Kelurahan Baqa, RT 7 Kelurahan Tenun, dan RT 10 Kelurahan Masjid.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil akhir dari Dinas Perkim. Setelah itu baru kami melangkah ke tahapan berikutnya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Harpiah AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *