Komplotan Pencuri Lintas Wilayah Spesialis Motor N-Max Diringkus Polisi Samarinda
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor khususnya sepeda motor Honda N-Max di wilayah Kalimantan Timur. Total ada tiga tersangka dalam kasus yang terjadi di 13 tempat yang diringkus polisi dalam operasi penangkapan tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly menjelaskan, pelaku utama yakni Edi Harianto (42). Polisi terpaksa menembak Edi saat mencoba melawan petugas dalam operasi penangkapan di Kutai Kartanegara, Selasa 4 Juni 2024, lalu.
Edi tercatat sebagai residivis kasus pencurian.
“Mereka mencari target kendaraan yang tidak dikunci stang kemudian didorong, tidak ada yang dirusak atau menggunakan kunci T. Sasarannya kendaraan yang tidak dikunci stang,” ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers, Senin 10 Juni 2024.
Dari penangkapan Edi, penyidik lalu mengembangkan kasus dan berhasil mengamankan Dedi Sofyan (37) yang berperan sebagai pendorong serta penadah Ali Saputra (27). Keduanya juga merupakan residivis kasus pencurian.
Ary mengatakan para pelaku tidak hanya beroperasi di Samarinda, tetapi juga di Kutai Kartanegara dan Balikpapan. Setelah aksi pencurian, kendaraan hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil menuju Desa Karangan, Kutai Timur.
“Di Karangan, sepeda motor curian itu dijual ke pengepul dengan harga Rp3,5-5 juta, lalu penadah menjualnya kembali ke masyarakat seharga Rp6-8 juta,” urai Kombes Pol Ary Fadli.
Edi Harianto, tersangka utama, mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi dan tak punya pekerjaan tetap. Aksinya dilakukan bersama Dedi Sofyan yang pernah jadi teman sesel di Lapas Samarinda.
“Kalau cari kerja susah, masa nganggur terus. Apalagi udah punya empat anak,” ujar Edi memberi alasan.
Atas perbuatannya, Edi dan Dedi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sementara Ali Pasal 480 KUHP sebagai penadah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Suriyatman)