KIKA Kecam Kriminalisasi Mahasiswa UGM Jorgiana Augustine dalam Aksi May Day 2025
KLIKSAMARINDA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan akademik.
KIKA mengecam keras perlakuan aparat kepolisian kepada Jorgiana Augustine, mahasiswi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam aksi May Day di Jakarta, Jorgiana berperan sebagai relawan medis dan paralegal bersama rekan-rekannya.
“Dalam menjalankan tugas kemanusiaan dan advokasi hukum, Jorgiana justru menjadi korban pemukulan, penangkapan paksa, penggeledahan sewenang-wenang, hingga kekerasan seksual oleh aparat kepolisian,” demikian rilis KIKA, Rabu, 11 Juni 2025.
Polda Metro Jaya menetapkan tim medis dan paralegal sebagai tersangka karena tidak menuruti perintah petugas saat aksi berlangsung. Jorgiana bersama 13 rekan massa aksi May Day ditetapkan sebagai tersangka pada 7 dan 23 Mei 2025 oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KIKA menilai kriminalisasi melalui pasal-pasal tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi warga sipil, terutama yang menjalankan peran kritis dan konstitusional.
Kriminalisasi ini merupakan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas rasa aman. KIKA merujuk pada Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) melalui UU No. 11 Tahun 2005.
Sebagai insan akademis, Jorgiana memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, dan penelitian sesuai kaidah keilmuan. Polda Metro Jaya sebagai otoritas publik seharusnya berkewajiban menghargai, melindungi, dan menjamin kebebasan akademik.
“Kebebasan akademik tidak boleh dibungkam atas nama stabilitas semu yang dibangun di atas ketakutan dan represi,” tegas KIKA.
KIKA merespons atas kriminalisasi tersebut dengan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. KIKA menyatakan bahwa peran dan tindakan yang dilakukan oleh Jorgiana Augustine dan 13 rekan massa aksi May Day di Jakarta adalah bentuk pemenuhan hak sipil atas kebebasan berekspresi dan bagian dari praktik kebebasan akademik yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Oleh sebab itu, mereka wajib mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.
2. KIKA mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan segala bentuk proses hukum terhadap Jorgiana dan 13 rekan massa aksi May Day di Jakarta. Sebaliknya, Polda Metro Jaya harus mengusut serta menindak anggota kepolisian yang melakukan kekerasan fisik dan seksual secara tegas dan transparan.
3. KIKA menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam pengendalian massa, tanpa diskriminasi, dengan mengedepankan prinsip HAM dan kesetaraan gender.
4. KIKA mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap Jorgiana dan 13 rekan massa aksi May Day di Jakarta, serta memastikan adanya langkah-langkah edukatif dan preventif bagi aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan sipil dan akademik.
5. KIKA pula mendesak Universitas Gadjah Mada dan kampus lain terkait untuk mengambil tindakan proaktif melindungi mahasiswa sebagai sivitas akademik.
6. KIKA menilai bahwa tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, adalah bentuk pembungkaman atas kebebasan berpikir kritis. Ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan keberlangsungan negara hukum yang beradab. (*)



