KI Kaltim Sarankan Gubernur Isran Noor Lakukan Penyesuaian Aturan KIP
KLIKSAMARINDA – Penghargaan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Kepala Daerah Terinovasi dalam Keterbukaan Informasi dari Tribun Kaltim mendapat apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Kaltim. Ketua KI Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih mengatakan, penghargaan ini sejalan dengan apa yang pernah diberikan oleh KI kepada Pemprov Kaltim karena terus melaksanakan keterbukaan informasi public secara baik dan konsisten.
“KI sangat sependapat penghargaan itu diberikan kepada Pak Isran Noor karena atas kepemimpinan beliau keterbukaan informasi ini banyak dirasakan masyarakat,” ujar Ramaon Dernov Saragih, Selasa 19 April 2022.
Menurut Ramaon Dearnov Saragih, penghargaan itu juga turut membuktikan adanya peningkatan peringkat Pemprov Kaltim dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Jika di tahun 2020 kaltim ranking delapan nasional kategori Informatif di tahun 2020, untuk tahun 2021 naik peringkat ketujuh nasional,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
Ramaon Dearnov Saragih mengingatkan bahwa menjaga dan meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi menjadi tugas berat bagi Kaltim agar peringkat tidak turun. Tugas itu juga untuk terus meningkatkan prestasi Kaltim dalam keterbukaan informasi.
Dalam pandangan Ramaon Dearnov Saragih yang harus dilakukan Gubernur Isran Noor adalah menularkan kekreativitasan dalam menciptakan inovasi kebijakan agar bisa dilaksankaan dan diterima oleh masyarakat.
Ramaon Dearnov Saragih berharap Gubernur Isran Noor juga ke depan bisa agar bisa meratifikasi atau mengadopsi Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Pelayanan Informasi Publik yang baru ke dalam Perda
“KI Pusat telah melakukan diseminasi untuk dua Perki. Masing-masing diseminasi Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
Menurut Ramaon Dearnov Saragih, Perki 1/2021 tentang SLIP memiliki sejumlah penyempurnaan jika dibandingkan dengan Perki 1/2010 tentang SLIP yang sudah dicabut dan diganti dengan Perki baru ini. Di antaranya penyempurnaan yang lakukan dengan menerbitkan Perki 1/2021.
“Penyempurnaan itu mengenai norma baru tentang pelayanan dan pengelolaan informasi yang dilakukan berdasarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), juga mengenai keterbukaan informasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa mulai dari tahapan pengumuman, lelang, pelaksanaan hingga selesainya pekerjaan,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
Diseminasi mengenai Perki 1/2018 tentang SLIP Desa menjelaskan pentingnya Perki SLIP Desa ini diterbitkan. Salah satunya untuk memberikan pengawalan terhadap keterbukaan informasi penggunaan dana desa yang sangat besar.
“Perki SLIP Desa juga terkait erat dengan Perki SLIP, hanya pembobotan normanya lebih kepada entitas di desa agar semua program desa dapat disampaikan untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat desa dalam membangun desanya,” ujar Ramaon Dearnov Saragih.
Ramaon Dearnov Saragih menyarankan agar perlu penguatan kelembagaan KI Kaltim agar dapat efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi nya dalam menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik.
“Untuk itu, KI Kaltim memerlukan dukungan yang kuat dari Gubenernur Kaltim dalam upaya meningkatkan kinerjanya agar dapat memaksimalkan fungsi KI Kaltim dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kaltim,” ujar Ramaon Dearnov Saragih. (Pia/Adv/KominfoKaltim)