News

Kepala BKD Kaltim Klarifikasi Surat Palsu Yang Mencatut Nama Gubernur

KLIKSAMARINDA – Beredarnya surat yang berisi permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada kepada perusahaan dengan mengatasnamakan Gubernur Kaltim Isran Noor membuat sejumlah pihak memberikan klarifikasi. Misal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Secara resmi, Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah, membantah surat tersebut berasal dari instansi yang dipimpinnya. Bantahan tersebut muncul karena dalam surat tersebut termaktub nomor surat yang mencantumkan instansi BKD dalam nomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada.

Menurut Diddy Rusdiansyah, BKD sebagai lembaga pemerintah dalam aturan tidak mengurusi dana pengamanan pilkada. Aturan tersebut antara lain ada dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan sama sekali tidak menangani dana pengamanan pelaksanaan Pillkada,” ujar Diddy Rusdiansyah melalui siaran pers pada Rabu, 10 November 2020.

Selanjutnya, secara tegas Diddy Rusdiansyah mengingatkan kepada siapapun yang melakukan pemalsuan dan penyebaran surat palsu tersebut, mengenai ancaman hukuman pidana.

“Dua pasal akan disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar,” tandas Diddy Rusdiansyah.

Diddy Rusdiansyah menghimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menyaring informasi saat ini. BKD Kaltim sendiri, menurut Diddy Rusdiansyah, menyediakan saluran khusus untuk masyarakat dalam rangka mengklarifikasi keaslian surat dinas dari instansi BKD.

“Bagi masyarakat yang memerlukan informasi terkait keaslian produk naskah dinas BKD Provinsi Kaltim bisa melalui telepon (054) 748549 atau laman BKD Kaltim baik saran maupun pengaduan,” ujar Diddy Rusdiansyah.

Sebelumnya dikabarkan surat tersebut beredar di sejumlah perusahaan di Kaltim. Surat tertangggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan untuk meminta Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada.

Surat yang beredar tersebut dalam selembar dengan kop dan tanda tangan Gubernur Kaltim serta stempel. Surat yang menyebutkan Pemprov Kaltim telah menganggarkan dana untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, namun masih kurang terutama untuk pengamanan.

Dalam surat yang berisikan 3 point itu, perusahaan diminta segera menyumbang paling lambat tanggal 12 November 2020 dan melaporkan ke Sekda Kaltim, sedangkan bukti setor dikirim ke Achmad Abidin melalui WA di nomor 082114568768.

Padahal, alam pengamanan Pilkada Pemprov dan Pemda se Kaltim tidak pernah meminta sumbangan apapun, bahkan Pemprov sudah menyediakan anggaran. Pihak perusahaan diminta menyetor melalui rekening pribadi atas nama Achmad Abidin pada Bank Mandiri Nomor Rekening 123-000-993005-0.

Melalui Juru Bicara Syafranuddin, Pemprov Kaltim menyatakan bahwa surat tersbut palsu.

“Surat ini benar-benar palsu, dilihat dari kalimat-kalimatnya serta standar yang ada di Pemprov Kaltim,” ujar Syafranuddin, Senin 9 November 2020 kemarin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status