Kementerian Agraria dan Tata Ruang Ungkap 4 Titik Terindikasi Pelanggaran di Samarinda

KLIKSAMARINDA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkap adanya 4 titik terindikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Samarinda. Pengungkapan indikasi pelanggaran tata ruang ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Andi Renald, melalui rapat video converence dalam rangka kegiatan Pengawasan, Penyelidikan dan Pemeriksaan (Wasmalitrik) Tindak Lanjut Penanganan Pemanfaatan Ruang di Samarinda, Rabu 1 Juli 2020
“Keempat titik tadi sebut Andi adalah PT Ayam Makmur di Kecamatan Mugirejo. Pola ruang kawasan pemukiman namun digunakan sebagai peternakan. Kedua, lahan milik Wahyudi Arianto Atmadjie di Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu. Lahan pemukiman digunakan sebagai galian pasir. Ketiga, PT Bumi Hijau Abadi, Kecamatan Samarinda Utara. Pengelolaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi perumahan. Terakhir KUD Kopta Jalan RE Martadinata. Penggunaan sempadan sungai sebagai SPBU,” ujar Andi Renald.
Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin yang ikut dalam rapat melalui video conference tersebut menyatakan, berdasarkan surat Kementerian ATR tentang Tindak Lanjut Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang disampaikan tersebut, maka sesuai dengan peraturan, sebenarnya Pemkot Samarinda telah menyampaikan secara tertulis kepada Kementerian ATR. Tuntutannya perihal laporan tindak lanjut yang sudah dilakukan untuk keempat pelanggar tadi.
Hal ini mengacu pada pasal 205 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pemkot Samarinda telah melaksanakan pemanggilan sebanyak 3 kali dan pemasangan plang peringatan sebagai bentuk pelaksanaan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang.
Pengendalian pengawasan pemanfaatan ruang juga dilaksanakan pada bangunan reklame dan pembongkaran bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan Perda RTRW yang berlaku.
“Ke depannya, insyaallah Pemkot Samarinda berusaha untuk konsisten dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang di Kota Samarinda ini menjadi lebih adil, lebih baik, lebih nyaman dan berkelanjutan. Ini akan diakomodir dalam RTRW yang kami review dan targetnya tahun ini akan kita selesaikan,” ujar Sugeng Chairuddin melalui rilis, 1 Juli 2020.
Untuk pelanggaran SPBU di sempadan sungai, dikatakan Sugeng sudah berdiri sebelum adanya RTRW. Sedangkan yang lain berdiri setelah ada RTRW.
“Jadi kami mohon arahan dan petunjuk dari bapak-bapak Kementerian ATR bagaimana kami bersikap terhadap pelanggaran. Karena bagaimanapun mereka juga menunggu kepastian. Tetapi untuk hal-hal yang memang memungkinkan untuk kita kembalikan fungsinya, kami sudah plot dalam revisi RTRW yang akan datang kedepan,” ujar Sugeng Chairuddin. (*)