Kemen PPPA Minta Polisi Usut Pesan Pernikahan Dini
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rabu (10/1), meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut penyelenggara perkawinan yang menganjurkan perkawinan dini.
Merujuk pada situs Aisha Wedding, jasa penyelenggara itu mengajak menikah di bawah umur, nikah siri dan poligami. Selain itu, juga mempromosikan penyelenggaran pesta pernikahan dalam beragam format dengan mengatasnamakan ajaran agama.
Pada bagian perkawinan “untuk kaum muda” di situs itu misalnya ditulis “semua wanita Muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.” Lebih jauh disampaikan “jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu.”
“Sebagai kementerian yang bertanggungjawab atas perlindungan anak, termasuk pencegahan perkawinan anak, maka hal ini merupakan tindakan pelanggaran hukum,” demikian petikan pernyataan tertulis Kemen PPPA yang didapat VOA, Rabu (10/2) pagi.
Ditambahkan, “tindakan ini telah mengurangi upaya pemerintah dalam upaya kerasnya menunjukkan angka perkawinan anak, yang dampaknya sangat merugikan anak.”
Kemen PPPA menyebut beberapa undang-undang yang selama ini kerap berkelindan saat diterapkan, yaitu UU Perlindungan Anak No.23/2002 dan UU No.35/2015, serta UU Perkawinan No.1/1974 dan UU No.16/2019 dan mendesk polisi segera menyelidiki kasus ini.
“Meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut,” tegas KemenPPPA.
Selain mengajak semua pihak terus meningkatkan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, KemenPPPA juga mendorong secara intensif “menyuarakan Menolak Nikah Siri karena melanggar kesetaraan gender, dan “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat pada anak muda.
Sumber VOA Indonesia