Kejaksaan Geledah Paksa Kantor Dispora Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON 2023

KLIKSAMARINDA – Dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kepada lembaga Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim bermasalah.
Senin, 26 Mei 2025, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan upaya paksa penggeledahan kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim di komplek Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda.
Penggeledahan ini berlangsung selama 3 jam dimulai sejak pukul pukul 14.00 WITA, Senin.
Tak hanya kantor Dispora Kaltim, Tim Penyidik Kejaksaan juga menggeledah exs kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON.
Penggeledahan berlangsung selama 3 jam.
Hasil penggeledahan, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani.
Dalam keterangan tertulis pihak Kejati Kaltim, penggeledahan ini terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.
“Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Kejati Kaltim dalam keterangan tertulisnya.
Kasus bermula pada tahun 2023 saat Pemprov Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.
Lembaga DBON Kaltim lalu mengajukan hibah dan terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penerima Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim.
Selanjutnya berlangusng penandatanganan NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON pada 17 April 2023. Nilai hibah itu sebesar Rp100 miliar.
Setelah dana hibah tersebut dicairkan kepada lembaga DBON, dana hibah sebesar Rp100 miliar tersebut disalurkan kepada kepada delapan lembaga/badan olahraga.
Pihak Kejaksaan menduga pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” demikian keterangan tertulis Kejaksaan Tinggi Kaltim, Senin 26 Mei 2025. (*)




