Provinsi Kaltim

KASN: Seleksi Pejabat Dapat Berlangsung Selama Pandemi Covid-19

KLIKSAMARINDA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan materi sosialisasi di lingkungan pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Operasional Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti) saat pandemi Covid-19, Jumat 17 Juli 2020.

Kepala BKD Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah, dalam sambutannya atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir pada acara sosialisasi ini. Menurut Diddy Rusdiansyah, sosialisasi yang sudah kita terima dari KASN agar seluruh jajaran terkait memiliki satu pemahaman yang sama tentang tata cara pengisian JPT Pratama maupun Sijapti.

“Sosialisasi hari ini dari KASN agar kita mempunyai satu pemahaman yang sama tentang tata cara pengisian JPT Pratama maupun SIJAPTI,” ujar Diddy Rusdiansyah, usai sosialisasi.

Materi Sosialisasi Tentang Tata Cara Pengisian JPT (berdasarkan regulasi baru Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2020) disampaikan oleh Asisten KASN Bidang Pengisian JPT Wilayah I John Ferianto. Materi berikutnya tentang Pemberhentian Jabatan oleh Asisten KASN Bidang Pengisian JPT Wilayah I Sumardi dan materi Optimalisasi Penggunaan Sijapti dan Lapor oleh Staf Pokja Pengisian JPT Wilayah I Pandu Wibowo.

Turut hadir dalam sosialisasi ini Pejabat Analis Kebijakan Ahli Utama Hj Ardiningsih sebagai moderator, kemudian sebagai peserta terdiri, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Sekretaris dan pejabat yang mewakili Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, KASN menerangkan jika instansi pemerintah tetap dapat melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif selama pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan sistem merit. Uji kompetensi bagi calon JPT Selama Covid-19 selain memanfaatkan teknologi daring juga diperkenankan secara fisik, namun dalam situasi dan kondisi tertentu.

“Kalau memungkinkan kondisi bapak ibu aman menggunakan protokol kesehatan, pesertanya sedikit, tidak apa-apa dilakukan secara fisik. Tetapi kalau tidak, penulisan makalah bisa melalui email atau WhatsAapp tetapi memberikan hanya semacam gambarannya saja. Silakan dikirim. Tapi ini kembali lagi dengan situasi dan kondisi. Kalau misal yang ikut 6 orang, diatur saja protokol kesehatannya,” ujar Asisten KASN bidang Pengisian JPT Wilayah I, John Ferianto.

Bicara ketentuan dan persyaratan, lanjut John, pengumuman seleksi terbuka dilakukan dalam waktu lima hari kerja. Jika selama waktu tersebut belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat, yakni minimal tiga orang calon, maka dapat memperpanjang waktu pengumuman selama tiga hari kerja.

Namun, jika dalam masa perpanjangan pengumuman sudah diperoleh dua orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sesuai SE MENPAN RB No 52/2020 yang mengatur tentang pansel dikatakannya tidak ada perbedaan sebelum atau selama covid-19, yang menjadi dasar perbedaannya adalah masalah waktu dan tata cara pelaksanaan seleksi.

“Kalau mengenai pansel tidak lari dari UU, PP dsb. Metode, strategi dan tata caranya mungkin yg berbeda, karena kita mengalami covid itu,” ujar John Ferianto.

Sementara untuk assessment bagi calon JPT, boleh dilakukan oleh pansel uji kompetensi. Namun menurut John, orang tersebut harus memiliki pemahaman terhadap assessor, karena assessment menguji standar kompetensi jabatan dan standar kompetensi sosial kultural.

“Intinya pansel mempunyai pengetahuan, keterampilan, tata cara tentang bagaimana menguji orang, itu ada caranya. Begitu juga wawancara,” ujar John Ferianto.

Setelah semua syarat terpenuhi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti).

“Kasus Covid-19 bukan jadi alasan. Justru hari ini kita ingin mengubah mindset, setiap orang harus memanfaatkan kemajuan tehnologi. Salah satunya melalui Sijapti ini,” ujar John. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status