Provinsi Kaltim

Kaltim Wacanakan Buat Perusda Transportasi Online, Bisa Tambah PAD

KLIKSAMARINDA — Mengapa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) hingga saat ini belum memiliki perusahaan daerah berbasis digital, seperti transportasi online, local market, atau hosting domain, tampaknya akan terjawab di era pemerintahan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakilnya, Seno Aji.

Di era digital saat ini, sebuah gagasan bergulir untuk membentuk sebuah perusahaan milik daerah yang menyandarkan pada internet dan online. Kini, Pemprov Kaltim mempertimbangkan pembentukan aplikasi transportasi sendiri yang dikelola daerah.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengapresiasi usulan dari para mitra pengemudi (driver online) untuk membentuk aplikator lokal yang dikelola oleh pemerintah. Ia menyebut wacana ini sangat memungkinkan untuk direalisasikan dan akan dikaji bersama berbagai pihak.

“Insyaallah kita akan kaji usulan tersebut. Saya yakin, usulannya sangat memungkinkan untuk diterima,” ujar Wagub Seno usai pertemuan pembahasan tarif ASK di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin 7 Juli 2025.

Ia menyebut, peluang ini bisa dikembangkan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dan akan membuka lapangan kerja baru, khususnya bagi tenaga-tenaga IT lokal yang andal. “Saya yakin Kaltim mampu membuat aplikator sendiri,” tegasnya.

Saat ini, sejumlah BUMD di Kaltim bergerak di dunia bisnis padat karya, padat modal, hingga jasa dan perbankan.

Beberapa contoh BUMD Kaltim antara lain adalah PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim di bidang migas, PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS), dan PT. BPD Kaltimtara, bank pembangunan daerah.

Selain itu ada juga PT. Ketenagalistrikan Kaltim, PT. Jamkrida Kaltim, Perusda Bara Kaltim Sejahtera, dan Perusda Sylva Kaltim Sejahtera.

Pembentukan jenis usaha aplikasi transportasi online akan menjadi respon usaha baru pemerintah di tengah arus digitalisasi yang semakin massif. Bisnis jenis ini juga tidak membuat perusahaan wajib membeli kendaraan untuk para mitra drivernya

Di lain sisi, Pemprov Kaltim juga kini telah mengeluarkan kebijakan penerapan tarif seragam tanpa promosi bagi seluruh aplikator angkutan sewa khusus (ASK).

Dalam kebijakan tersebut seluruh aplikator, termasuk Gojek, Grab, Maxim dan lainnya, harus segera menerapkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023. Aturan ini mewajibkan pemberlakuan tarif seragam dan menghapuskan promosi yang selama ini merugikan mitra pengemudi.

Wagub Seno Aji meminta mulai Selasa 8 Juli 2025, semua aplikator sudah menerapkan keputusan. Bila masih ada promosi atau tidak mengikuti SK, maka sanksi akan dijatuhkan, termasuk penutupan kantor aplikator.

Kebijakan tarif transportasi online Kaltim ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk menegakkan aturan hingga menjatuhkan sanksi administratif.

Pemprov Kaltim mengapresiasi aplikator dan mitra yang telah patuh terhadap SK tersebut. Namun, diakui masih ada layanan roda dua yang belum sepenuhnya menyesuaikan, dan kondisi ini dinilai memberatkan mitra. (Adv/Diskominfo Kaltim)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker