Pemprov Kaltim Tegaskan Aplikator Harus Terapkan SK Gubernur, Promosi Dihapus

KLIKSAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan terkait tarif angkutan online bahwa seluruh aplikator angkutan sewa khusus (ASK) wajib menerapkan tarif sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, tanpa adanya tarif promosi. Langkah ini diambil untuk menjamin tarif yang layak dan adil bagi para mitra pengemudi.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa penerapan keputusan tarif angkutan online tersebut harus dilakukan maksimal dalam waktu 1 kali 24 jam. Jika masih ditemukan aplikator yang tidak mengikuti aturan, termasuk tetap memberikan tarif promosi, maka sanksi tegas akan diberikan.
“Kami minta, besok siang berlaku semua aplikator atau 1 kali 24 jam harus menerapkan keputusan yàng ada hingga ada keputusan baru,” kata Wagub Seno, dikutip dari Adpimprov, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Kaltim, Senin 7 Juli 2025.
Pemprov Kaltim ataupun Pemerintah Daerah bisa memberikan sanksi hingga penutupan usaha aplikator terkait tarif angkutan online . Menurutnya, jika masih ada promosi, kantor aplikator bisa ditutup.
“Kami minta aplikator bisa mengikuti aturan,” ungkap Wagub Seno.
Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan dan menegakkan aturan tarif, bahkan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan aplikator.
“Kami ingin harga yang diterima mitra layak dan tidak dimanipulasi oleh promosi yang menekan tarif,” kata Seno.
Dalam pertemuan pembahasan tarif ASK, yang turut dihadiri Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, disampaikan bahwa mulai hari ini seluruh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya sudah sepakat menerapkan tarif yang sama sesuai SK Gubernur.
Namun, Wagub Seno mengakui bahwa masih terdapat aplikator, khususnya pada layanan roda dua, yang belum sepenuhnya menjalankan kebijakan tersebut. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan mitra pengemudi.
“Kami apresiasi aplikator dan mitra yang patuh. Namun yang belum ikut, harus segera menyesuaikan,” tegasnya.
Dengan kebijakan tarif angkutan online Kaltim ini, Pemprov Kaltim berharap ekosistem layanan transportasi daring di daerah semakin adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, khususnya para pengemudi lokal yang selama ini terdampak praktik tarif promosi yang tidak sehat. (Adv/Diskominfo Kaltim)




