KLIKSAMARINDA – Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 yang mengharuskan warga berdiam di rumah selama 2 hari di akhir pekan, memengaruhi geliat ekonomi warga. Kurang lebih 18 Asosiasi, perhimpunan, dan komunitas menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi IV DPRD Kaltim.
Dalam audiensi pada Senin, 8 Februari 2021 antara Komisi IV DPRD Kaltim dengan para penggiat ekonomi kreatif dan pariwisata, Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 dianggap sebagai keputusan sepihak.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyebutkan, para asosiasi yang menyambangi DPRD Kaltim mengaku merasakan dampak langsung dari penerapan kebijakan Gubernur Kaltim di lapangan. Sebab pada 6-7 Februari 2021, ada imbauan kepada masyarakat agar berdiam di rumah.
Menurut Rusman Yaqub, rata-rata menyebutkan bahwa mereka meminta evaluasi dan revisi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021. Tak hanya itu, perwakilan asosiasi ini meminta kebijakan yang lebih detail dan pasti dari pemerintah agar tidak merugikan pelaku usaha di kemudian hari.
Kebijakan tersebut juga dinilai merugikan para pelaku ekonomi kreatif karena tidak mempertimbangkan operasional dari sektor-sektor ekonomi kreatif dan pariwisata yang mengalami stagnasi dalam dua hari.
“Hasil dari pertemuan ini, kami akan bersurat kepada Gubernur Kaltim melalui Ketua DPRD Kaltim atas masukan dari penggiat ini. Kami sampaikan ini agar yang memperhatikan itu, ada rencana detailnya,” ujar Rusman Yaqub.
Rusman Yaqub menegaskan, para penggiat ekonomi kreatif dan pariwisata ini bukan menolak Instruksi Gubernur Kaltim. Para pelaku ekonomi ini sepakat dengan adanya kebijakan tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Namun, para pegiat ekonomi ini meminta adanya langkah pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan membeber detail kajian teknis dari kebijakan tersebut sehingga sektor ekonomi dan kesehatan dapat berjalan beriringan.
“Tadi ada yang memberikan saran pemberlakuan jangan di akhir pekan sebab UMKM hidupnya itu pada Sabtu dan Minggu,” ujar Rusman Yaqub..
Rusman Yaqub meminta agar Gubernur Kaltim dan jajarannya supaya mengkaji ulang Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 dan melakukan revisi terhadap instruksi tersebut.
Rusman Yaqub beralasan, upaya memutus mata rantai Covid-19 melalui pembatasan kegiatan masyarakat perlu terfokus pada wilayah rawan dengan situasi dan kondisi terberat.
“Penting untuk merevisi peraturan tersebut dan mengacu pada aturan Nasional. Jangan sampai bertentangan dengan aturan nasional nanti,” ujar Rusman Yaqub..
Setelah melihat pelaksanaan Instruksi Gubernur Kaltim selama dua hari 6-7 Februari 2021, Rusman Yaqub mendesak Pemprov Kaltim untuk melakukan evaluasi dan koordinasi untuk menyelaraskan antara kebijakan Gubernur dengan kebijakan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
”Jangan sampai masyarakat bingung dengan aturan pemerintah,” ujar Rusman Yakub. (*)