Ini Kata Disnaker Usai RDP Dengan Komisi IV dan Manajemen RS Haji Darjad

KLIKSAMARINDA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro, mengatakan telah mendengar penjelasan langsung perwakilan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad mengenai tunggakan sisa upah yang dialami karyawan dan eks karyawan.
Katanya, manajemen RS Haji Darjad telah melakukan pembayaran. Namun pembayaran yang telah dilakukan tersebut, jelasnya, hanya menurut ketentuan manajemen RS Haji Darjad sendiri. “Sementara bagi kami kan pembayaran itu harus sesuai ketentuan,” katanya, saat ditemui media ini, Senin 3 Juli 2023, usai RDP dengan Komisi IV dan manajemen RS Haji Darjad.
Wahyono Hadi Putro menjelaskan, tuntutan karyawan dan eks karyawan mengenai upah yang sesuai UMR, harus pula dibayarkan oleh manajemen RS Haji Darjad sesuai ketentuan yang berlaku. “Itu nanti PHI (Persidangan Gubungan Industrial, Red.) saja, kalau meneruskan ke sana. Kami sampai anjuran saja,” tukasnya.
Sebagai informasi, dari penelusuran media ini, ada 8 tuntutan karyawan dan eks karyawan RS Haji Darjad yang dismapaikan secara tertulis ke Komisi IV DPRD Kota Samarinda.
Diantaranya adalah sisa gaji yang belum dibayar sejak Desember 2022, gaji yang tidak sesuai UMR, THR yang tidak dibayar penuh dan belum diterima, pengembalian pemotongan gaji Rp 1 juta untuk bayar seragam kerja, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, gaji dipotong Rp 100 ribu jika terlambat, dan uang lembur hanya Rp 60 ribu. Dalam surat tersebut, dilampirkan pula tanda tangan dukungan dari 24 karyawan aktif dan 24 eks karyawan.
Dikutip dari laman Diskominfo Kaltim, untuk gaji UMR Samarinda dan upah minimum se-Kaltim ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023. Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor itu ditetapkan UMR Samarinda 2023 adalah sebesar Rp 3.329.199 atau mengalami kenaikan 6,15 persen atau sebesar Rp 192.000 dibandingkan gaji UMK Samarinda 2022. (fai)