AdvDPRD Samarinda

Perwakilan Manajemen RS Haji Darjad Sebut Sudah Bayar, Komisi IV Dalami soal Upah Tak Sesuai UMR

KLIKSAMARINDA – Manajemen RS Haji Darjad akhirnya memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Senin 3 Juli 2023, pagi tadi. Sayangnya, manajemen inti dari RS Haji Darjad tidak hadir.

Informasi yang dhimpun media ini melalui daftar hadir, manajemen RS Haji Darjad diwakili oleh Mentari sebagai HRD, Desi sebagai Legal, Febronius Kefi sebagai Advokat, dan A. Agustinus sebagai Staf Kantor Hukum. Rapat yang berlangsung sekira pukul 10.15 Wita itu, berakhir sekira pukul 12.30 Wita.

Saat rapat usai, HRD dan Legal RS Haji Darjad tampak terburu-buru meninggalkan Ruang Rapat Gabungan di Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda. Langkah keduanya kemudian disusul oleh Advokat dan Staf Kantor Hukum.

Saat ditanya media ini, Advokat yang mewakili RS Haji Darjad, Febronius Kefi, menegaskan jika pembayaran sisa gaji sejak Desember 2022 kepada karyawan dan eks karyawan sudah dilakukan. “Kami sudah lakukan pembayaran,” katanya. “Pembayaran sudah sejak 27 Juni (Selasa, Red.), semua tuntutan karyawan sudah kami lakukan,” timpal Febrianus Kofi, sembari bergegas.

Meski begitu, Febronius Kefi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan melakukan pembayaran kekurangan gaji karyawan dan eks karyawan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kota Samarinda. “Sudah, sudah,” akunya sembari berlalu dari awak media.

Sementara itu, Achmad Sopiyan Noor, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mengatakan, sebagian besar tuntutan karyawan dan eks karyawan diakui dalam RDP sudah dipenuhi oleh manajemen RS Haji Darjad. “Terutama masalah gaji,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan menunggu RDP dengan eks karyawan RS Haji Darjad. Pembahasan utamanya tentu adalah verifikasi informasi mengenai benar tidaknya mereka sudah menerima sisa upah yang tertunggak sejak Desember 2022.

“Dari manajemen sudah memperlihatkan bukti, bahwa eks karyawan sudah menerima (sisa upah, Red.),” ucapnya. “Ada buktinya, dan hari ini masih menunggu lagi yang lewat transferan,” jelas Achmad Sopiyan Noor.

Dia berharap, manajemen RS Haji Darjad bisa tetap bertahan dan eksis di Kota Samarinda dengan segala dinamika yang ada. Terlebih bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tepian.

Perihal upah yang tidak sesuai UMR, Achmad Sopiyan Noor menyatakan masih dibicarakan dan didalami Komisi IV DPRD Kota Samarinda. “Ada kami melihat bukti yang dimiliki oleh manajemen. Betul karena manajemen yang punya. Tapi belum diverifikasi lebih lanjut ke dinas terkait seperti Disnaker (Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Red.),” paparnya.

Sementara itu, perihal tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, dalam RDP dijelaskan bahwa terjadi miskomunikasi antara manajemen dan eks karyawan dalam prosesnya. Kata Achmad Sopiyan Noor, tunggakan tersebut sedang diupayakan untuk dibayar. “Mungkin ada miskomunikasi. Progres yang dilakukan oleh manajemen tidak diketahui oleh eks karyawan,” jelasnya.

Sebagai informasi, RDP antara Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Disnaker Kota Samarinda, dan manajemen RS Haji Darjad, sempat batal digelar Selasa 27 Juni 2023 lalu. Pasalnya, manajemen RS Haji Darjad mangkir dari panggilan Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Bahkan, kabar menyebut, salah satu staf DPRD Kota Samarinda bahkan harus datang ke RS Haji Darjad meminta agar manajemen RS Haji Darjad hadir. (fai)

Back to top button
DMCA.com Protection Status