Hukuman Mati Untuk Gembong Narkotika di Samarinda Kaltim
KLIKSAMARINDA – Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa malam, 2 Juni 2020 menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika. Vonis hukuman mati ini untuk pertama kalinya di PN Samarinda.
Sidang yang berlangsung secara virtual di PN Samarinda diketuai oleh Burhanuddin SH,MH dengan Hakim Anggota Hasrawati Yunus SH MH dan Budi Santoso SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 terdakwa kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Satu terdakwa divonis hukuman mati, yaitu Rudiansyah yang saat sidang hanya melihat dari layar monitor di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda.
Selain Rudiansyah, terdakwa lainnya antara lain Tanjidillah alias Tanco, Firman Kurniawan, dan Aryanto Safutro. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya tuntutan hukuman mati. Majelis Hakim PN Samarinda mengabulkan tuntutan tersebut.
Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus sabu seberat 41 kilogram (Kg) menjalani sidang satu demi satu. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi muda bangsa Indonesia.
“Mengadili bahwa terdakwa atas nama Rudiansyah, terbukti bersalah dalam peredaran narkoba, dengan vonis mati seperti yang dituntut oleh Jaksa. Demikian saya sampaikan, terdakwa bisa terima putusan, bisa pikir-pikir atau banding,” ucap Burhanuddin sambil mengetuk palu, menandakan putusan hukuman mati telah diberikan majelis hakim.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Aryanto dan Tanjidillah yang didampingi Penasihat Hukum, Melsy Santo SH, Yahya Tomang SH, Agus Sidoro SH, Riahit SH dari Posbakumadin dan Rudiansyah bersama Firman Kurniawan yang didampingi penasehat hukumnya Mansyur SH. Majelis Hakim memberi waktu bagi para terdakwa ini selama 7 hari untuk menyatakan sikap terima atau banding atas putusan tersebut. (*)