KLIKSAMARINDA – Adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) per 5 Juni 2020 membuat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim meminta pengetatan jalur pintu masuk Kaltim.
Menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, pengetatan perlu dilakukan karena terbukti ada lagi anak buah kapal yang terkonfirmasi positif Covid-19. Yakni, BPN 72 laki-laki usia 26 tahun. Positif baru ini merupakan kasus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dari ABK kapal pengangkut barang Madani Nusantara.
“Dari sini, maka kami semakin mengingatkan kepada kita semua, ternyata pintu-pintu masuk harus dilakukan pengawasan lebih ketat. Terbukti hari ini, ada lagi kasus terkonfirmasi dari ABK yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur. Khususnya yang merapat di Balikpapan,” ujar Andi Muhammad Ishak saat teleconference via aplikasi Zoom Meeting, Jumat 5 Juni 2020.
Sebelumnya, kasus import terjadi saat anak buah kapal (ABK) yang terkonfirmasi positif Covid-19 terdeteksi di Samarinda. Jumlahnya mencapai 8 orang per 3 Juni 2020.
Menurut Andi Muhammad Ishak, tidak menutup kemungkinan kapal-kapal lainnya juga berpotensi menambah penyebaran kasus Covid-19 dari luar wilayah Kaltim. Baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
“Tidak menutup kemungkinan terhadap kapal-kapal lain, tidak saja di Balikpapan dan Samarinda, tetapi semua yang bisa diakses pelabuhan laut, baik itu di Bontang, Kutai Timur, Paser dan Berau harus menjadi perhatian untuk bisa diperketat,” ujar Andi Muhammad Ishak. (*)