Parlementaria

Helmi Abdullah Jabat Pelaksana Tugas Ketua DPRD Samarinda

KLIKSAMARINDA – Setelah mendapatkan kepercayaan sebagai unsur pimpinan di DPRD Samarinda, yaitu sebagai Wakil Ketua, Helmi Abdullah kini mendapatkan jabatan baru. Politisi Gerindra ini terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Samarinda.

Penetapan Helmi Abdullah sebagai Plt. Ketua DPRD Samarinda berlangsung Rabu, 12 Agustus 2020 melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2020 dengan agenda Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Samarinda. Penetapan Helmi Abdullah ini di tengah tahapan Pemkot Samarinda dalam rangka pembahasan APBD Perubahan 2020.

Helmi menhyatakan jika penetapan dirinya sebagai Plt. Ketua DPRD Samarinda sesuai Tata Tertib (Tatib) Kedewanan. Menurut Helmi Abdullah, dalam Tatib disebutkan jika ketua definitif dewan meninggal dunia, maka yang menjadi penggantinya adalah partai pemilik suara terbanyak kedua sesuai kesepakatan pimpinan dewan.

Penetapan ini karena dalam Undang-undang Susduk Nomor 27 Tahun 2009 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Kabupaten Kota disebutkan dalam pasal 354 dan 355 jelas sebagai penganti ketua adalah Wakil ketua I dan peraih kursi terbanyak kedua. Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2009 pasal 37,dan 42 ayat 4 memperkuat ketetapan tersebut.

“Masalah pelaksana tugas ini sudah diatur di undang-undang pemerintahan atau pun di tatib kita. Jadi kita menjalankan sesuai tatib saja,” ujar Helmi Abdullah.

“Kami bertiga ini rapat menyepakati kesepakatan yang ada, saya, Pak Subandi dan Pak Rusdi,” ujar Helmi Abdullah.

Saat ini, partai pemegang kursi Ketua DPRD Samarinda, yaitu PDI Perjuangan belum menentukan pengganti Almarhum Siswadi untuk duduk di kursi Ketua DPRD Samarinda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status