Hari Pertama PPKM Level IV di Samarinda, Aparat Sidak Acara Pernikahan


KLIKSAMARINDA – Walikota Samarinda telah menetapkan penerapan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV Covid-19 mulai pada Senin, 26 Juni 2021. Segala bentuk kegiatan masyarakat di batasi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hari pertama penerapan PPKM Level IV di Samarinda, Kapolsek Palaran, AKP Rohanda, bersama Camat Palaran Suwarso. dan beberapa stafnya mendatangi salah satu acara resepsi pernikahan warga di Jalan Niaga, Kecamatan Palaran, untuk menyampaikan himbauan tentang PPKM Level 4.
Suwarso meminta agar warga sebaiknya menunda kegiatan resepsi tersebut,namun dikarenakan acara tersebut sudah terlanjur di laksanakan maka camat berpesan agar warga tersebut menerapkan protokol kesehatan.
Suwarso juga menjelaskan isi dari intruksi walikota Samarinda Nomor 4 Tahun 2021. Aturan itu melarang warga untuk melakukan kegiatan seperti Resepsi pernikahan mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 02 Agustus 2021. Camat Palaran memberikan kebijakan terhadap warga yang terlanjur menggelar acara namun dibatasi hingga pukul 18.00 WITA saja.
“Kami minta agar warga tetap pakai masker,jaga jarak,tidak berkerumun dan kami minta tamu undang tidak berlama-lama di tempat acara,” ujar Suwarso.
Kapolsek Palaran AKP Rohanda. juga meminta warga untuk benar-benar mengindahkan intruksi walikota Samarinda tersebut,dan juga meminta warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 di wilayah kecamatan Palaran.
“Kami harap semua warga patuh dan taat akan aturan yang berlaku,mencegah itu lebih baik,saat ini Palaran sudah berstatus Zona Merah dan juga sudah banyak saudara kita yang meninggal dunia karna covid-19” ujar AKP Rohanda. (*)