Mau Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Yuk Simak Caranya
KLIKSAMARINDA – Bukti sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 menjadi benda yang sangat penting sekarang ini. Apalagi jika ingin melakukan perjalanan keluar daerah, baik melalui udara, laut maupun darat.
Tetapi, terkadang hal ini menjadi masalah baru. Padahal kita sudah pernah divaksin. Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksin tersebut?
Kadis Kominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal menerangkan, setelah mendaftar vaksin dan sudah disuntik vaksin baik yang pertama dan kedua, beberapa saat kemudian akan menerima sms dari 1199.
“Sebenarnya setelah kita mendaftar vaksin dan sudah disuntik vaksin baik yang pertama dan kedua, setelah beberapa saat kemudian akan menerima sms dari 1199 perihal sertifikat vaksinasi tersebut. Kita save kemudian bisa diprint, kan,” kata Muhammad Faisal menjelaskan.
Namun, menurut Muhammad Faisal, jika tidak menerima sms atau terhapus di handphone kita, sementara saat ini membutuhkan setifikat tersebut tidak usah khawatir masih bisa mendapatkan dengan cara,
“Kunjungi laman https://pedulilindungi.id, kemudian klik login dipojok kanan atas, masuk dengan menulis no hp yang digunakan pada saat mendaftar registrasi vaksinasi dan klik login sekarang, lalu tulislah no OTP yang dikirimkan via sms ke hp.” ujar Muhammad Faisal.
Kemudian setelah berhasil login, silakan pada pojok kanan akan ada tertulis nama kita tanda sudah mendaftar, klik disana dan pilihlah menu “sertifikat vaksin” maka akan muncullah sertifikat vaksin yang pertama dan kedua jika memang sudah selesai,
“Jika belum punya akun, biasanya akan ada permintaan nomor NIK lagi di formnya. Diisi saja, maka akan keluarlah sertifikat vaksin nya, kemudian klik tampilan gambar sertifikat dan pilih unduh maka sertifikat akan tersimpan atau bisa juga save image as jika di laptop, untuk kemudian bisa dilanjutkan dengan di print,” ujar Muhammad Faisal menjelaskan.
Muhammad Faisal juga menambahkan, jika ingin mencetak sesuai ukuran KTP yang ada seperti sekarang ini, maka bisa disetting dengan panjang dan lebarnya menjadi 5.398 cm x 8.56 cm.
Tentunya hal ini akan mempermudah masyarakat yang ingin menyimpan fisik sertifikat vaksin sehingga mudah untuk dibawa dan dtunjukkan saat berpergian. (*)