Harap Maklum Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 di Saat Pandemi Covid-19
![gaji ke-13](https://kliksamarinda.com/wp-content/uploads/2020/07/gaji-ke-13.png)
KLIKSAMARINDA – Pada konferensi pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa, 21 Juli 2020, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat. Menteri Sri Mulyani menyampaikan perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.
“Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang menerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” ujar Menteri Sri Mulyani dalam rilis Sekretariat Kabinet.
Menurut Menteri Sri Mulyani, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menteri Sri Mulyani berharap Gaji ke-13 dapat memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan.
“Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya. Terutama ini dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapa belanja,” ujar Menteri Sri Mulyani.
Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun. Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun.
“Untuk pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” papar Menteri Sri Mulyani seraya menyebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020.
Terkait kebijakan pusat tidak diberikannya gaji ke 13 bagi pejabat eselon I dan II maupun setingkatnya tak terkecuali pemerintah daerah, Pemprov Kaltim sangat memaklumi kondisi tersebut. Apalagi, hal ini terjadi karena wabah virus Corona (Covid-19) tengah melanda NKRI dan keuangan negara juga menurun.
Karena itu, pejabat yang tidak menerima gaji diharapkan memaklumi kondisi ini dan tetap semangat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Menurut Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat tersebut. Alasannya karena kondisi keuangan pemerintah sedang mengalami penurunan.
Meski tidak menerima gaji ke-13, pejabat di lingkup Pemprov Kaltim tetap semangat bekerja melayani masyarakat. Termasuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang ketat ketika berinteraksi kepada siapa saja.
“Pastinya kita akan tetap semangat untuk melaksanakan tugas yang dibebankan masing-masing. Semoga pandemi virus ini berakhir dan kita semua sehat,” ujar Sa’bani Selasa, 21 Juli 2020. (*)