Fase Relaksasi Tahap Kedua ASN dan Non ASN Pemkot Samarinda Kembali Work From Office

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Fase Relaksasi Kedua Pengendalian Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Surat Edaran tersebut bernomor 061/0612/013.02 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin tertanggal 12 Juni 2020.
Surat Edaran tersebut berkaitan dengan kesiapan para ASN di lingkungan Pemkot Samarinda dalam melaksanakan kerja di kantor pada Fase Relaksasi Tahap Kedua. Rencananya Pemkot Samarinda akan memulai Fase Relaksasi Tahap Kedua pada Senin, 15 Juni 2020.
Isi Surat Edaran itu antara lain
1. Persiapan Sarana dan Prasarana Pencegahan Covid-19, antara lain fasilitas hand sanitizer, tempat cuci tangan, sirkulasi udara ruangan kerja, dan informasi pencegahan Covid-19
2. Penyesuaian Sistem Kerja, pengaturan antara work from office (WFO) dan work from home (WFH).
3. Pengaturan Bekerja di Kantor (WFO)
4. Pengaturan Bekerja di Rumah (WFH)
5. Menjamin Kelancaran Penyelenggaraan Pelayanan Publik
6. Penyelenggaran Kegiatan Rapat dan Perjalanan Dinas
7. Penerimaan Tamu dengan memperhatikan protokol kesehatan

Dalam Rapat Evaluasi masa Relaksasi Tahap Pertama melalui video conference, Sabtu 13 Juni 2020, Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menjelaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda kembali beraktivitas di kantor. Selain itu juga Puskesmas membuka pelayanan rawat inap 24 jam dan semua layanan terutama SPM kesehatan masyarakat di dalam gedung puskesmas.
Posyandu dibuka sebanyak 50% dan total jumlah posyandu per puskesmas dengan layanan standar dan protokol kesehatan, serta KPU lanjut proses tahapan Pilkada.
“Walaupun ASN masuk, tetapi masih akan dibatasi dengan ASN yang mempunyai penyakit-penyakit bawaan, utamanya yang berusia 50 tahun keatas, maka wajib mendapatkan surat keterangan kesehatan dari Dinas Kesehatan,” ujar Sugeng Chairuddin, melalui rilis Humas Pemkot Samarinda, Minggu 14 Juni 2020.
Sugeng Chairuddin menambahkan, waktu bekerja di kantor wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, dan masing-masing membawa hand sanitizer, serta setiap jam pulang jam kerja ruangan wajib disemprot desinfektan.
“Di awal memasuki masa relaksasi tahap kedua akan diadakan swab test dan rapid test kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Samarinda dan semua staf di lingkungan Balaikota,” ujar Sugeng Chairuddin. (*)