News

Dugaan Kartel Politik dan Money Politic Warnai Gugatan Pilgub Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, KLIKSAMARINDA – Drama politik dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur 2024 memasuki babak baru setelah pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tampak hadir dalam sidang tersebut, calon gubernur Kaltim, Isran Noor.

Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mereka mempersoalkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan pemenang Rudy Mas’ud-Seno Aji, mulai dari praktik kartel politik hingga politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis 9 Januari 2025, Refly Harun mengungkapkan kartel politik telah terjadi dalam demokrasi di Kalimantan Timur.

Menurutnya, terdapat upaya sistematis untuk memborong seluruh partai politik demi menciptakan calon tunggal dalam Pilgub Kaltim.

“Dari sembilan fraksi di DPRD Kalimantan Timur, hampir semuanya diborong oleh pasangan 02. Akhirnya, pasangan 01 hanya didukung oleh PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi atau 20 persen,” ungkap Refly di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disiarkan live di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Praktik kartel politik ini, lanjut Refly, bukan hanya terjadi di Kaltim tetapi juga memiliki pola serupa di daerah lain. Hal ini mencerminkan adanya upaya sistematis untuk mengendalikan hasil Pilkada melalui konsolidasi kekuatan politik.

“Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan pilkada tidak hanya di Kalimantan Timur tetapi di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” tegasnya.

Selain kartel politik, gugatan ini juga menyoroti dugaan politik uang yang massif.

Bukti konkret yang diajukan adalah ditemukannya “Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas’ud-Seno Aji” tertanggal 26 November 2024.

Dokumen tersebut berisi detail pemberian uang kepada warga, lengkap dengan foto-foto penerima yang berpose mengacungkan dua jari sambil memegang stiker pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.

“Ada ribuan orang. Ada gambarnya, ada nomor handphonenya, daftar ribuan, ada kartu keluarganya, ada pula KTP-nya. Ini terjadi secara massif, struktural, dan membuat pemilu ini tidak jujur dan tidak adil sejak pertama kali,” kata Refly.

Keterlibatan aparat pemerintahan juga menjadi sorotan dalam gugatan ini. Para Ketua RT diduga menjadi ujung tombak praktik politik uang, menunjukkan bagaimana struktur pemerintahan dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kalimantan Timur ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil dan kemudian sangat kentara sekali terkait konstelasi nasional,” kata Refly.

Menurut Refly, sikap penyelenggara pemilu dinilai tidak netral. Meskipun UU Nomor 10 Tahun 2026 memberikan kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang, namun dari ribuan bukti yang ada, tidak ada satupun yang ditindaklanjuti secara serius, khususnya oleh Bawaslu Provinsi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berisi tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun yang kemudian terbukti. Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini,” ujar Refly.

Hasil resmi Pilgub Kaltim 2024 menunjukkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji unggul dengan 996.399 suara, sementara Isran Noor-Hadi Mulyadi memperoleh 793.793 suara.

Namun, pihak Isran Noor meyakini hasil tersebut diperoleh melalui serangkaian pelanggaran serius.

“Kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kalimantan Timur ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil dan kemudian sangat kentara sekali terkait konstelasi nasional,” kata Refly.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Isran Noor meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.

Alternatif lainnya, mereka meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota di Kaltim dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.

“Atau setidak-tidaknya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di semua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur dengan pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Refly.

Sidang yang digelar oleh Panel Hakim III ini  terdiri dari Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Enny Nurbaningsih ini menjadi awal dari rangkaian persidangan yang akan menentukan nasib demokrasi di Kalimantan Timur. Dalam sidang ini, Hakim Anwar Usman yang sedang sakit digantikan sementara oleh Ridwan Mansyur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status