DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Pertanyakan Anggaran Pendidikan Perda Nomor 4 Tahun 2013

KLIKSAMARINDAKomisi IV DPRD Samarinda melakukan hearing bersama Dinas Pendidikan dan Forum Guru di Samarinda.

Hearing digelar tertutup, Kamis 8 September 2022, diwarnai padamnya listrik hingga hearing akan dijadwalkan kembali.

Hadir dalam hearing tersebut Team Anggaran Pemerintah Kota Samarinda, Disdikbud Samarinda, Dewan Pendidikan Kota Samarinda, PGRI Kota Samarinda, MKKS SMP Negeri Kota Samarinda, MKKS Swasta Kota Samarinda, K3S SD Negeri Kota Samarinda, K3S Swasta Kota Samarinda, serta Ombudsman Kota Samarinda.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husein, mengatakan karena padamnya lampu di ruang rapat utama DPRD Samarinda, hingga membuat kegiatan ini tidak berjalan maksimal.

Sani Bin Husein menyatakan, agenda pertemuan akan dijadwalkan ulang. Selain itu, Sani Bin Husain juga mengatakan dengar pendapat ini bertujuan untuk menanyakan tentang persoalan insentif guru dan sistem insentif guru yang berlaku di Kota Samarinda.

“Kami juga ingin menanyakan soal Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Komposisinya betul atau enggak itu? Karena 20% di luar gaji. Kami mau lihat apakah itu ada atau tidak,” ujar Sani Bin Husein ditemui usai hearing di DPRD Samarinda Kamis 8 September 2022.

Sani Bin Husein menambahkan, insentif para guru harus diberikan tanpa pandang bulu. Sebab harus disadari bahwa gaji guru sangatlah kecil.

“Semua guru harus mendapat kesejahteraan. Entah guru negeri atau swasta,” ujar Sani Bin Husein.

Menurut Sani Bin Husein, persoalan guru ASN yang tak mendapat TPP mesti mendapatkan penjelasan dari Pemkot Samarinda. Sani Bin Husein mempertanyakan bahwa persoalan harus benar-benar dijelaskan Pemkot Samarinda.

“Di mana itu kondisi anggaran dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 itu disebutkan anggaran pendidikan 20 persen non gaji. Saya mau lihat 20 persen itu sesuai tidak. Jangan-jangan, itu hanya gaji semua itu. Jadi jangan alasan anggaran kurang gara-gara tidak melaksanakan Perda yang dibuat sendiri,” ujar Sani Bin Husein.

Disinggung soal Perwali Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif, Sani Bin Husein juga ingin melihat fisik dari perwali tersebut.

Sani Bin Husein mempertanyakan apakah Perwali itu sudah selesai atau masih digodok.

“Kalau masih digodok, mari kita susun ramai-ramai dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Sesuatu yang disusun semua orang itu lebih mudah. Kami ini wakil rakyat perlu tahu, isinya apa peraturan walikota itu. Saya mau tanya, itu sudah disusun atau masih diproses,” ujar Sani Bin Husein.

Sani Bin Husein juga menyinggung soal guru yang sudah mendapat TPG rencananya tidak menerima insentif.

Dari keterangan Sani Bin Husein, pihaknya akan mempertanyakan apakah ada aturan yang melarang hal tersebut.

Kalau pun ada, hal itu sangat tak masuk akal sebab mensejahterakan para guru tanpa tanda jasa ini adalah merupakan kewajiban Pemerintah.

“Kalau guru tidak hidup mapan, siapa yang mau jadi guru? Sekolah tutup semua. Lalu ada lagi guru-guru tertentu dari sekolah yang dianggap mapan dan rencananya tak terima insentif. Jangan-jangan yang mapan itu yayasannya. Gurunya mungkin gajinya kecil,” ujar Sani Bin Husein. (Pia/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status