News

DPR Terima Revisi PKPU Pilkada 2024 yang Patuh terhadap Putusan MK

KLIKSAMARINDA – Dalam perkembangan terbaru menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI pada hari Minggu 25 Agustus 2024 resmi menerima revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2024.

Keputusan ini diambil lebih cepat dari jadwal semula yang direncanakan pada Senin 26 Agustus 2024, menandai langkah signifikan dalam upaya menjamin kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, memimpin sidang yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube DPR RI.

“Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2004 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui? Setuju?” tanya Ahmad Doli Kurnia saat sidang berlangsung.

Anggota DPR RI lainnya menyatakan persetujuan mereka, yang disambut dengan ungkapan syukur dari Ahmad Doli Kurnia, “Alhamdulillahirabbilalamin.”

Percepatan rapat ini, menurut Ahmad Doli Kurnia, merupakan respon terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat dan untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan putusan MK.

“Saya mengambil inisiatif karena melihat dinamika yang terjadi di masyarakat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta. Doli menekankan bahwa dengan adanya PKPU yang lengkap sesuai dengan keputusan MK, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau spekulasi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Komitmen untuk mematuhi putusan MK juga ditegaskan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Ia menjamin bahwa revisi draf PKPU merujuk pada putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024.

“Ini tentu kabar baik. Kami memang butuh cepat (pengesahan draf PKPU) juga karena dikejar waktu,” kata Afif dalam keterangan persnya di Jakarta.

Afif juga membantah spekulasi yang beredar dengan menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam draf PKPU yang dibagikan kepada seluruh pihak sejak awal.

“Tidak ada satu huruf pun yang berubah draf PKPU kemudian kita bagikan ke Komisi II,” ucapnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi bahwa KPU menyembunyikan sesuatu atau bahwa draf tidak sesuai dengan putusan MK.

Langkah cepat yang diambil oleh DPR dan KPU ini juga merupakan respon terhadap desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa yang sempat mendatangi lokasi rapat konsinyering.

Mereka menuntut agar DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu menunjukkan keseriusan dalam menjalankan putusan MK.

Doli Kurnia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal keputusan tersebut.

“Inilah proses sejarah yang luar biasa untuk menegakkan konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia,” ucapnya.

Dengan diterimanya revisi PKPU ini, KPU akan segera memberikan petunjuk teknis dan arahan kepada jajarannya, mulai dari tingkat provinsi hingga kota/kabupaten.

Sementara itu, Titi Anggraini, pemerhati Pemilu dan Demokrasi, menyatakan, “Kita jangan kebolak balik seolah pengesahan Peraturan KPU itu dilakukan dengan perserujuan atau harus bersama-sama DPR. KPU itu mandiri dalam membentuk PKPU. Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah itu sama seperti halnya setiap PKPU juga wajib konsultasi dengan masyarakat. Ini kok malah seolah-olah DPR ikut jadi penentu PKPU bisa disahkan atau tidak. Putusan MK No.92/PUU-XIV/2016 menyebut bahwa kesimpulan rapat konsultasi tidak mengikat KPU. KPU bebas memutus pembentukan PKPU sesuai kemandiriannya. Konsultasi itu diperlukan dalam hal ada yang perlu diperjelas akibat pengaturan yang ambigu/multi tafsir. Kalau tindak lanjut Putusan Pengadilan, apalagi sudah terang benderang, konsultasi itu hanya informatif saja,” ungkap Titi pada akun X, 25 Agustus 2024.

Revisi PKPU ini mencakup beberapa poin penting, termasuk aturan tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta mekanisme penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan putusan MK. Salah satu poin krusial adalah penegasan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status