Aksi Mahasiswa Samarinda Kawal Putusan MK di Depan DPRD Kaltim Ricuh, Polisi Terpaksa Bubarkan Massa

KLIKSAMARINDA – Aksi demonstrasi aliansi mahasiswa kawal putusan MK di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur berujung ricuh pada Jumat sore, 23 Agustus 2024.
Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak (Makara) terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian setelah berusaha masuk secara paksa ke halaman kantor DPRD Kaltim.
Kronologi Kejadian
Aksi unjuk rasa ini dimulai dengan damai. Namun, ketegangan meningkat ketika mahasiswa yang berasal dari berbagai universitas negeri dan swasta di Samarinda mulai memaksa masuk ke area kantor DPRD Kaltim.
Mereka merusak pintu gerbang kantor dewan setelah merasa tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari perwakilan DPRD Kaltim.
Massa tidak puas karena tidak ada jaminan pasti bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan dibatalkan.
Petugas kepolisian dari Polres Samarinda dan Polda Kaltim yang berjaga di lokasi akhirnya terpaksa mengambil tindakan tegas.
Polisi telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya hingga pukul 18.00 WITA. Namun aksi bukannya bubar, malah semakin anarkis.
Pembubaran Massa
Untuk membubarkan massa yang sudah melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum hingga pukul 18.00 WITA, petugas menembakkan meriam air ke arah kerumunan.
Beberapa mahasiswa melakukan perlawanan dengan mencabut pohon-pohon di tepi jalan dan melemparkannya ke arah petugas.
Beberapa dari mereka juga melempar batu, yang menyebabkan luka pada sejumlah anggota kepolisian.
Selain itu, polisi juga menangkap beberapa mahasiswa setelah diketahui melempar batu dan melakukan tindakan anarkis lainnya.
Sementara itu, beberapa mahasiswa lainnya harus dilarikan ke rumah sakit akibat kelelahan setelah dibubarkan paksa oleh petugas. Sejumlah polisi juga mengalami luka akibat lempara para pendemo.
Di tengah situasi yang semakin memanas, masih ada sebagian mahasiswa yang mencoba berdialog dengan petugas untuk mendapatkan waktu lebih lama dalam menyampaikan orasi mereka.
Namun, karena aksi tersebut sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, semua massa akhirnya diminta membubarkan diri dan meninggalkan Jalan Tengku Umar yang menjadi pusat aksi.
Temuan Senjata Tajam
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyisiran setelah pembubaran massa, petugas menemukan senjata tajam yang terjatuh di jalan.
“Iya, diduga senjata ini milik pengunjuk rasa karena ditemukan di lokasi yang sama. Selain itu, ada satu anggota yang terluka akibat bom molotov yang dilempar oleh demonstran, serta ada yang terkena lemparan batu hingga mengalami cedera di bagian mata,” jelas Ary Fadli.
Situasi Pasca Aksi
Setelah ratusan petugas dari Samapta Polda Kaltim dan Polresta Samarinda berhasil mendesak mundur massa sejauh 500 meter dari Gedung DPRD Kalimantan Timur, situasi di sekitar lokasi aksi mulai mereda.
Meski demikian, aksi kawal putusan MK ini meninggalkan jejak beberapa mahasiswa yang mengalami luka-luka dan petugas kepolisian yang juga menjadi korban serangan. (Suriyatman)