Provinsi Kaltim

Dishub Kaltim Fasilitasi OSS Gratis Untuk Pelaku Usaha Pelayaran Rakyat Kampung Baru-Penajam

KLIKSAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah melakukan upaya penertiban angkutan laut pelayaran rakyat di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu di wilayah Kampung Baru-Penajam.

Angkutan laut pelayaran rakyat di wilayah tersebut selama ini menggunakan sarana perahu klotok yang dikelola warga.

Dalam rangka mendukung penertiban pelayaran rakyat tersebut, Dishub Kaltim menggelar sosialisasi Penertiban Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat Lintas Kampung Baru-Penajam di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Rabu 31 Mei 2023.

Menurut Kepala Dishub Kaltim, Yudha Pranoto saat pembukaan sosialisasi, kgiatan ini merupakan penerapan prinsip good governance. Artinya, daya tanggap pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memfasilitasi pemilik kapal untuk memperoleh perizinan berusaha melalui OSS.

“Khususnya untuk kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat pada lintasan Kampung Baru-Penajam,” ujar Yudha Pranoto melalui keterangan tertulis, Kamis 1 Juni 2023.

Menurut Yudha Pranoto, pemilik kapal klotok lintas Kampung Baru-Penajam selama ini terkendala dalam pengurusan perizinan berusaha dan dokumen kapalnya.

Karena itu, Dishub Kaltim mengundang para pemilik kapal klotok pada lintasan tersebut untuk memberikan pemahaman dan memfasilitasi pengurusan perizinan melalui OSS secara gratis.

Pengurusan izin ini dilakukan sampai para pengelola dan pemilik usaha memiliki sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat.

“Hal ini juga dalam mendukung pentingnya keselamatan berlayar dan menjadi tanggung jawab kita bersama karena menyangkut keselamatan jiwa. Legalitas dokumen kapal harus jelas dan akan difasilitasi oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya,” ujar Yudha Pranoto.

Yudha Pranoto menegaskan, para pemilik kapal wajib memahami prosedur pengurusan perizinan kapal sehingga tidak ada lagi praktek percaloan / agency dalam pengurusan perizinan.

“Pemerintah sudah transparansi baik dalam memberikan informasi maupun terhadap proses pelayanan publik,” ujar Yudha Pranoto.

Hadir sebagai narasumber dari Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Robinson. Menurut Robinson ada sejumlah syarat untuk memenuhi tahapan pengurusan administrasi kapal.

“Prosedur pengurusan surat-surat /dokumen keselamatan kapal di antaranya, pas kapal, sertifikat kelaikan kapal, dan surat ukur kapal,” ujar Robinson.

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin sebagai koordinator pelaksana kegiatan dan menjadi moderator memberi apresiasi terhadap antusias para pemilik kapal yang sudah datang dan keinginan yang tinggi dari para pemilik kapal untuk taat terhadap prosedur perizinan yang harus dimiliki.

“Kepada seluruh pemilik kapal yang hadir dalam acara tersebut dapat pulang dengan langsung membawa dokumen perizinan berusaha sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat dan terdaftar memiliki akun OSS yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim,” ujar Ahmad Maslihuddin. (*)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status