Parlementaria

Dewan Kebut Pembentukan Perda di Akhir Tahun

KLIKSAMARINDA – Pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Samarinda tinggal menunggu proses pengesahan. Satu di antaranya adalah Raperda tentang Usaha Depot Air Minum.

Hingga November 2020, Raperda tersebut belum juga disahkan. Padahal sisa waktu dalam tahun anggaran 2020 menyisakan waktu 1 bulan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofiq menyatakan, pihaknya tetap berupaya untuk menyelesaikan Raperda Usaha Depot Air Minum. Abdul Rofiq mengatakan, saat memasuki penyusunan naskah akademik, proses tersebut terhalang oleh merebaknya pandemi Covid-19.

Tak hanya menghambat proses pembahasan dan penyusunan naskah akademik, pandemi Covid-19 juga telah mengakibatkan adanya pergeseran anggaran. Meski begitu, Bapemperda tetap mengupayakan beberapa raperda bisa diproses dengan memaksimalkan waktu dan dana yang tersisa.

“Pembahasan sudah final. Tinggal naskah akademik saja,” beber Rofiq.

Abdul Rofiq menyatakan, pengesahan Raperda Usaha Depot Air Minum masih melewati proses uji publik kepada masyarakat. Proses ini bekerja sama dengan lembaga independen dari perguruan tinggi.

Abdul Rofiq menegaskan, naskah akademik penting dalam penyusunan peraturan daerah. Tanpa naskah akademik, perda tersebut batal.

Dalam perjalanan penyusunan dan pembentukan peraturan daerah, sepanjang tahun 2020, DPRD Samarinda telah mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda. Ketiganya adalah Perda Pariwisata, Perda Pengarusutamaan Gender, dan Perda tentang Kerjasama Pemerintah Kota dengan Daerah di Luar Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status