Buronan Kasus Narkoba Ditangkap BNNP Kaltim
KLIKSAMARINDA – Tim Gabungan BNNP Kaltim Bidang Pemberantasan dan Tim Dakjar BNN RI menangkap buronan kasus narkotika berinisial AR. Tim BNN menangkap AR di rumah orang tuanya di Jalan Dr. Sutomo, Samarinda.
Kepala Bidang pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Pornomo mengatakan AR saat dimintai keterangan oleh penyidik BNNP Kaltim mengakui barang haram tersebut dibawa di Bulungan, Kalimantan Utara dan akan dikirimkan menuju Samarinda, Kalimantan Timur.
AR diamankan jajaran BNNP Kaltim pada saat petugas melakukan pengejaran terhadap AR di Jalan Poros Sangatta-Bengalon tepatnya di daerah Desa Muara Bengalon. Namun AR mengetahui keberadaan petugas langsung melarikan diri menggunakan kendaraan minibus yang digunakan.
Dalam pengejaran ternyata AR mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu. Namun usaha tersebut gagal karena mobil yang dikendarai AR oleng dan masuk ke dalam jurang sedalam 15 meter,” ujar Kombes Pol Djoko Pornomo, Jumat 15 Oktober 2021.
Pada saat dilakukan pemerikasaan, petugas hanya menemukan lima paket sabu yang dibuang AR dengan berat total 5,283 kilogram. Mobil yang digunakan AR mengalami rusak berat.
Kombes Pol Djoko Pornomo menambahkan, pemilik barang berinisial AR sekaligus sopir, 14 Oktober 2021 ditangkap tim gabungan BNNP Kaltim Bidang Pemberantasan dan Tim Dakjar BNN Setelah melarikan diri selama 6 bulan.
AR mengakui narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Kota Samarinda tersebut atas perintah AG. AG merupakan salah satu warga binaan yang juga masih berada di balik jeruji besi. (Jie)