Provinsi Kaltim

BKD Kaltim Fasilitasi Rakor Kepegawaian Kemendagri Bahas Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Jelang Pemilu

KLIKSAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim menjadi fasilitator dalam kegiatan Rapat Kerja Kepegawaian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Novotel, Balikpapan, Selasa 12 April 2023.

Tema kegiatan ini adalah “Rapat Koordinasi Permasalahan Kepegawaian dan Sinkronisasi Implementasi Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN”.

Kegiatan dihadiri Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, dan Kepala atau pejabat yang mewakili dari seluruh BKPP/BKPSDM Kabupaten/Kota Se Kaltim. Sebagai narasumber yaitu Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian Dirjen Otda Kemendagri, Eko Wulandaru.

Deni Sutrisno mengatakan tema raker kepegawaian yang diangkat kali ini terkait Perpres Nomor 116/2022 sangat strategis untuk dibahas. Di antaranya yaitu menyangkut permasalahan kepegawaian yang terkait dengan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diketahui sebentar lagi akan dilaksanakan.

“Selamat datang pak Eko beserta rombongan. Kami Pemprov Kaltim menyambut baik tema rapat kerja kali ini (tentang Perpres Nomor 116/2022). Saya kira tema ini strategis, sebagaimana kita ketahui bersama, sebentar lagi pemilu serentak akan dilaksanakan baik Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada serentak,” kata Deni, dalam sambutannya membuka rapat kerja kepegawaian,” ujar Deni Sutrisno.

Deni Sutrisno menambahkan, pemilu serentak untuk legislatif dan pilpres sudah terjadwal pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada tanggal 27 November 2024.

Pada tahun 2023 ini saja ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, terdiri Gubernur di 17 Provinsi, selebihnya yakni Bupati dan Walikota.

Saat Pilkada, maka penjabat definitif akan berakhir masa jabatannya. Kemudian akan diangkat penjabat sementara baik Gubernur, maupun Bupati, dan Walikota.

“Ada juga istilah Plh, katakanlah misal ada Bupati maju Pilkada, Wakil Bupati yang tidak maju jadi Plt. Ada juga sebagai penjabat sementara, kepala daerahnya yang bakal maju akan mengambil cuti, tentunya disini ada berbagai pertanyaan, khususnya kewenangan,” ujar Deni Sutrisno.

“Menyangkut implementasi Perpres (Nomor 116), kami laporkan di Pemprov Kaltim, khususnya NSPK (Norma Standar dan Prosedur, dan Kriteria), Kaltim di posisi sangat baik penilaian dari BKN, pada nilai 89 poin. Itu yang selalu kita jaga bagaimana sinkronisasinya. Kami mohon arahan lebih jauh dari kemendagri,” ujar Deni Sutrisno.

Eko Wulandaru mengucapkan terima kasih atas difasilitasinya kegiatan oleh Kemendagri ini. Menurutnya permasalahan kepegawaian perangkat daerah adalah merupakan tugas pokok fungsi Kemendagri baik di pusat maupun di Provinsi dan Kab/Kota.
.
“Seharusnya kita punya group Whatsapp, di Kaltim belum ada, supaya kalau ada dinamika peraturan terbaru bisa kita sampaikan lewat group. Tapi yang utama memang karena kami di pusat itu juga hanya dengan komunitas pemerintah pusat. Jadi jarang merasakan permasalahan dinamika di daerah,” ujar Eko.

Kemendagri di subid wilayah III, lanjut Eko, memang mengurusi kepegawaian di semua wilayah Kalimantan, totalnya ada 5 provinsi. Dalam hal ini Kemendagri bukan hanya urusan kepegawaian perangkat daerah tetapi juga kelembagaannya.
.
“Prolog kita, hari ini kami datang ke sini, lebih banyak mendengarkan sebenarnya, saran dari bapak ibu sekalian, permasalahan yang masih hangat Perpres Nomor 116 ini, terkait NSPK manajemen ASN. Bisa kita bahas bareng, kebetulan Kaltim ini belum ada satupun Pj menjelang tahun 2023, sebelum mumpung makanya memang ada pemilihan dari pak dirjen kita langsung untuk menyampaikan ini duluan supaya pernik maupun intrik bisa bapak ibu ketahui duluan, walaupun mungkin sudah mendengar berita-berita pejabat daerah yang dijabat oleh Sekda,” ujar Eko. (Adv/KominfoKaltim)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status