BK DPRD Kaltim Jadwalkan Panggil AG soal Dugaan SARA

KLIKSAMARINDA — Pernyataan anggota DPRD Kaltim berinisial AG di media sosial berbuntut panjang. Setelah unggahan dan komentarnya menimbulkan gelombang kritik dari publik, BK DPRD Kaltim akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan Rabu (15/10/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan telah menerima lebih dari satu laporan masyarakat yang menilai pernyataan AG tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.
“Kami ingin mendengar langsung penjelasannya. Ini bagian dari proses etik, bukan sekadar formalitas,” ujar Subandi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Subandi menilai, meski secara normatif belum ada pelanggaran etik yang terverifikasi, gaya komunikasi AG di media sosial dinilai berpotensi memecah opini publik dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga dewan. Ia mengingatkan, setiap anggota DPRD seharusnya memahami tanggung jawab moral di balik jabatan politik yang mereka emban.
Menurutnya, media sosial memang memberi ruang bagi pejabat untuk berinteraksi langsung dengan publik. Namun, tanpa kesadaran etik, ruang itu bisa berubah menjadi panggung yang justru menimbulkan kegaduhan.
“Ucapan anggota dewan bukan hanya pendapat pribadi. Ada institusi yang mereka bawa di baliknya,” jelas Subandi.
Kasus ini menambah daftar panjang dinamika perilaku pejabat publik di ruang digital. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah anggota legislatif di daerah lain juga sempat ditegur akibat komentar serupa yang dinilai menyinggung sentimen sosial.
“Kita tidak bisa melarang politisi bersuara di media sosial, tapi kita bisa menuntut mereka bicara dengan tanggung jawab,” terang Subandi.
Sementara itu, sumber media ini di internal BK DPRD Kaltim menyebut, pemanggilan AG merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan yang menyoroti konten bernada provokatif dalam unggahannya. Dalam video yang beredar, AG sempat menyinggung soal dugaan penyebaran data pribadi (doxing) oleh pihak eksternal.
Namun, pernyataannya kemudian berkembang menjadi komentar yang menyinggung asal-usul daerah seseorang, dan di titik itulah kontroversi mulai bergulir. Langkah BK ini disebut sebagai bentuk upaya “pemulihan etika publik” di tengah meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap ujaran SARA dan diskriminatif.
“Bukan hanya soal individu AG, tapi soal bagaimana dewan menjaga kewibawaan lembaganya,” ujar seorang anggota BK yang enggan disebutkan namanya.
BK DPRD Kaltim berencana memproses klarifikasi secara tertutup, namun hasilnya akan diumumkan ke publik setelah keputusan etik ditetapkan. (*)




