News

Bisnis Ganja 1,5 Kg, Mahasiswa dan Pegawai Tidak Tetap Pemkot Samarinda Ditangkap BNN

KLIKSAMARINDA – Dua orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi tersangka yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda. Keduanya adalah JJ (20), seorang mahasiswa perguruan tinggi di Samarinda dan Ar (24) seorang Pegawai Tidak Tetap Pemkot Samarinda.

BNN Kota Samarinda menangkap keduanya bersama H (26) selaku pemesan dan pemilik ganja kering yang baru tiba dari Medan, Sumatra Utara. BNN Kota Samarinda juga menyita barang bukti berupa 4 bal ganja kering seberat 1.5 kilogram.

Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan, ganja tersebut dikemas di dalam plastik bening dalam kotak yang berbeda dengan dua tujuan tempat yang juga berbeda. Kemasan itu ditutupi dengan kemasan kopi.

“Dari dua kotak berisi ganja itu masing-masing dialamatkan di tempat berbeda satu di warung kopi di Pasar Kedondong dan satunya di warung kopi di kawasan Jalan Jakarta Loa Bakung Samarinda,” ujar AKBP Halomoan Tampubolon.

Menurut AKBP Halomoan Tampubolon, para pelaku memiliki keterkaitan karena berasal dari satu perguruan tinggi yang sama saat kuliah.

“Jadi antara bandar dan penerima paket ini dulu satu kampus yang sama dan satu organisasi teater yang sama,” ujar AKBP Halomoan Tampubolon.

BNNK Samarinda kini masih memburu tersangka lainnya yaitu AD warga Tarakan, Kalimantan Utara yang merupakan bos besar dari H yang memberikan uang untuk memesan ganja.

Pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status