
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Berau mulai mengoptimalkan pengaturan terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Peraturan tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Perbupnya itu sudah keluar sejak 14 September 2020. Itu berarti baru 1 hari dan sudah diputuskan dalam rapat kita memberi waktu 7 hari untuk melakukan sosialisasi berarti sampai tanggal 21 kami akan sosialisasikannya,” ujar Wakil Bupati Berau, Agus Tamtomo, Selasa 15 September 20202 melalui rilis.
Agus Tantomo langsung memimpin rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) dan beberapa OPD terkait penerapan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, Selasa 15 September 2020. Agus Tantomo mengatakan jika selama ini tak ada aturan terkait penerapan protokol kesehatan atau hanya sebatas imbauan, sehingga membuat masyarakat kurang disiplin karena masih
“Kita cari cara mendisiplinkan masyarakat kita dengan membuat Perbup yang mengatur tentang pendisiplinan protokol Covid-19 dan bagi masyarakat yang melanggar maka ada sanksi,” ujar Agus Tamtomo.
Pemerintah akan membuat surat edaran ke seluruh Camat, Lurah, Kampung juga masyarakat tentang sosialisasi tersebut agar masyarakat mengetahui. Mulai tanggal 22 September 2020, penindakan atas pelanggaran Perbup tersebut mulai berlaku.
Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020 tersebut berisi tentang sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai pemberian pemahaman, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum bahkan denda administrasi sebesar Rp150 ribu.
Agus Tantomo berharap dengan adanya Perbup tersebut masyarakat bisa lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Perbup Berau Nomor 52 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol Covid-19 ini menyusul terbitnya peraturan kepala daerah di wilayah Kaltim lainnya, seperti Balikpapan, Samarinda, dan Bontang yang telah lebih dulu menerbitkan peraturan serupa untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Perbup Berau tersebut terbit setelah Bupati Berau Muharram terkonfirmasi positif Covid-19.
Dari catatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, per 15 September 2020, di Kabupaten Berau tercatat ada 223 kasus konfirmasi positif Covid-19. Sementara kasus sembuh mencapai angka 135 kasus. Sebanyak 87 kasus di antaranya masih menjalani perawatan dan pasien meninggal dunia mencapai 1 kasus. (*)