Astaga 418 Ribu Tunggakan Wajib Pajak Kendaraan di Samarinda Terbesar di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapatan Daerah dalam menyerap pajak dari masyarakat terus bergulir. Antara lain, dengan upaya koordinas bersama pemerintah daerah di wilayah Kaltim.
Seperti yang berlangsung Selasa 14 Juli 2020, ketika Bapenda Kaltim melakukan koordinasi bersama camat se-Kota Samarinda. Bapenda Kaltim menggandeng camat dan lurah se-Samarinda agar keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir bisa dimanfaatkan lebih luas.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 dan Nomor 39 Tahun 2020 di ruang rapat Bapenda Kaltim yang diikuti Camat se-Kota Samarinda, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, kebijakan tersebut diambil Pemprov Kaltim dalam upaya membantu masyarakat di tengah masa Pandemi Covid-19. Pajak yang diterima Pemprov Kaltim juga akan kembali kepada masing-masing Pemerintah Kota dan Kabupaten yang menjadi komponen APBD.
Khusus keringanan pokok PKB jelas dia, terdapat diskon mulai dari 10 hingga 30 persen untuk masa pajak 1-5 tahun. Sementara untuk BBNKB 2 diberikan diskon sebesar 40 persen.
“Mari segera dimanfaatkan, sebab diskon untuk pokok PKB akan berakhir pada 31 Juli. Namun, potongan BBNKB 2 masih berlaku hingga 30 September mendatang,” ujar Ismiati.
Langkah tersebut juga untuk mengoptimalkan ratusan ribu kendaraan di Samarinda yang belum terbayarkan pajaknya. Potensi pajak kendaraan bermotor di Samarinda saat ini menjadi yang terbesar di Kaltim dilihat dari potensi pajak kendaraan.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 dari total 2,6 juta unit kendaraan, sekitar 751.778 unit kendaraan terdapat di Kaltim. Bila dirinci 624.407 unit kendaraan roda dua dan 127.371 unit kendaraan roda empat.
Ismiati mencatat, piutang PKB sampai dengan 30 Juni 2020 untuk Samarinda dengan jumlah tunggakan 418.747 unit kendaran dengan jumlah pendapatan Rp. 173.569.416.000. Sebagai rincian untuk roda dua 362.818 unit, serta roda empat 55.928 unit yang belum melakukan pembayaran.
“Masyarakat tidak perlu repot untuk mengurus pajak kendaraan, bisa melalui bank Kaltim, mini market seperti indomaret dan samsat keliling. Saya juga mengajak ayo bayar pajak untuk pembangunan Kalimantan Timur,” ujar Ismiati.
Mewakili Setkot Samarinda Sugeng Chairuddin, Asisten I Setkot Samarinda Tejo Sutarnoto mengatakan siap mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kaltim yakni Pergub Nomor 31 Tahun 2020 tentang Keringanan Pokok PKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, serta Pergub Nomor 39 Tahun 2020 tentang Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2020.
“Bersama camat dan lurah, kami akan mengkonfirmasi warga lewat forum RT, sehingga lebih banyak masyarakat di Kota Tepian memanfaatkan keringanan pajak ini,” ujar Tejo. (*)