ASN Pemprov Kaltim Perdalam Penyusunan Produk Hukum
KLIKSAMARINDA – Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat daerah dan unit organisasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Daerah 2021. Rapat berlangsung baik secara langsung maupun melalui zoom meeting, Kamis 12 November 2020.
Pelaksanaan Rakor ini dinilai penting karena ASN di lingkup Pemprov Kaltim merupakan pihak yang berkepentingan di dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sa’bani membuka Rakor yang digelar Biro Hukum Setda Prov Kaltim, di Jade Room Hotel Golden Tulip Balikpapan. Sa’bani mengapresiasi rakor dalam upaya menambah wawasan kepada para ASN untuk menambah wawasan terkait penyusunan produk hukum di Lingkup Pemprov Kaltim.
“Saya berharap peserta memahami apa yang disampaikan narasumber. Kedepan, bagaimana mempersiapkan konsep draft Perda, Pergub ataupun Kepgub. Supaya kita betul-betul matang dalam penyusunan draft perda yang memenuhi unsur terencana, terpadu dan sistematis,” ujar Sa’bani seperti dilansir Humas Pemprov Kaltim.
Sa’bani menambahkan, penyusunan draft peraturan gubernur yang harus diperbarui setiap 1 tahun. Tentunya, rakor kali ini, peserta mengetahui, memahami syarat serta kriteria tertentu membuat draft.
“Sehingga menghasilkan produk hukum berupa Perda atau Pergub yang adaptif dengan perkembangan situasi yang terus berubah,” ujar Sa’bani.
Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi sebaga narasumber mengatakan tujuan rakor dalam upaya meningkatkan efektivitas penyusunan Propemperda.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda secara terencana, terpadu dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum Raperda tentang APBD disahkan,” kata Rozani.
Hadir sebagai narasumber dalam Rakor ini Musfirotun Harjuniati dari Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. (*)