NewsProvinsi Kaltim

Pemprov Kaltim Proses Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Gubernur

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menempuh jalur hukum atas terbitnya surat Nomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada yang mengatasnamakan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Pada Rabu 11 November 2020, Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Edy bersama Kepala Biro Humas Kaltim, Syafranuddin, melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat dan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor ke Polda Kaltim.

Menurut Syafranuddin, surat pengaduan yang diserahkan ke Polda Kaltim berisi tentang aduan dugaan pemalsuan surat, tanda tangan, dan stempel Gubernur Kaltim. Melalui rilis pada Kamis 12 November 2020, Syafranuddin juga menyampaikan pelaporan ini agar kasus pemalsuan surat Gubernur Kaltim bisa diusut sehingga pelakunya bertanggungjawab.

Syafranuddin menambahkan untuk memperkuat dugaan penipuan, kepada perusahaan yang telah mengirim uang kepada sang penipu melalui rekening Bank Mandiri atas nama Achmad Abidin, diminta melapor ke Pemprov Kaltim atau ke Polisi terdekat.

“Pemprov belum mendapat laporan masyarakat menjadi korban penipuan dengan mengatasnamakan Gubernur Kaltim ini. Namun Pemprov Kaltim melapor ke Polda Kaltim karena kasus pemalsuan surat dan tanda-tangan serta stempel gubernur,” ujar Syafranuddin.

Surat palsu yang bernomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada itu mengatasnamakan Gubernur Kaltim. Surat beredar pada Senin 9 November 2020 dan diduga beredar di sejumlah perusahaan.

Surat tertangggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan ini dipastikan palsu. Syafranuddin menghimbau kepada masyarakat yang menerima surat tersebut untuk tidak melayani dan jika menemukan ada yang mengantar segera untuk diamankan guna proses hukum.

Surat tersebut juga mencantumkan nama instansi pemerintah, yaitu BKD. Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah pun membantah jika surat tersebut berasal dari instansinya karena isi surat tidak sesuai dengan tugas dan tangggung jawab BKD sebagai lembaga yang menangani persoalan kepegawaian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status