News

Aparat Tangkap Pengedar Burung Dilindungi di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur dan Polresta Samarinda menggerebek penampungan puluhan ekor burung dilindungi di Perumahan Elektrik, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kamis 18 Maret 2021.

Menurut keterangan tertulis dari Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda Annur Rahim, dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan menyita 66 ekor burung dilindungi. Tak hanya itu, tim gabungan uga menahan EP (44) selaku pemilik satwa dilindungi dan aktor jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

“PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menerapkan EP sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polresta Samarinda untuk 20 hari ke depan. EP akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta,” ujar Annur Rahim, Sabtu 20 Maret 2021.

Annur Rahim menambahkan, dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sebanyak 66 ekor burung dilindungi yang terdiri dari: 48 ekor burung cililin/tangkar ongklet, 14 ekor cica hijau, 3 ekor beo kalimantan/tiong emas dan 1 ekor kakatua jambul kuning, beserta 33 sangkar burung, 1 ponsel dan kartu SIM.

“EP pemilik burung dilindungi itu adalah salah satu aktor dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. EP memulai usaha ilegalnya itu sejak tahun 2005 aktif memesan dan menjual-belikan baik melalui media sosial maupun langsung di kios miliknya itu,” ujar Annur Rahim.

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual-beli satwa yang dilindungi secara online melalui akun Facebook. Tim gabungan mendapati puluhan burung dilindungi itu tersimpan di dalam sangkar siap dijual.

EP mengaku mendapatkan burung cililin atau ongklet dari Surabaya. Jenis burung lainnya didapat EP dari pengumpul lokal di Kutai Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status