Andi Harun dan Rusmadi Resmi Daftar ke KPU Samarinda
KLIKSAMARINDA – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota Samarinda dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Rusmadi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Jumat sore, sekitar pukul 14.00 WITA, 4 September 2020.
Menerima pendaftaran, hadir Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat disertai jajaran KPU Samarinda di Jalan Ir. H. Juanda, Samarinda. Pendaftaran berlangsung dalam pelaksanaan protokkol kesehatan Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun menyatakan bahwa dirinya secara resmi mendaftarkan diri bersama Rusmadi sebagai peserta Pilkada Samarinda 2020.
“Hari ini secara resmi kami mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota Samarinda dalam Pilkada Samarinda Desember 2020 ke KPU Samarinda. Kami mendaftarkan diri ke KPU Samarinda karena kesadaran untuk membangun peradaban di Samarinda. Kami juga menyertakan persyaratan sebagai berkas dalam pendaftaran,” ujar Andi Harun didampingi Rusmadi.
Dalam sambutan lanjutan, Andi Harun menjelaskan tujuannya mendaftarkan diri dalam Pilkada Kota Samarinda 2020.
“Pendaftaran ini dapat dimaknai dalam hubungan dengan kepemimpinan daerah yang sangat berkaitan dengan perkembangan kota dan ke arah tumbuh positif. Hal itu sangat dipengaruhi aspek kepemimpinan. Pilkada Kota Samarinda kita harapkan dapat menjadi pilkada yang mempersatukan dan membawa keberkahan. Jangan menjadi Pilkada yang memecah belah, merendahkan harkat martabat. Itu semua untuk memajukan kota Samarinda,” ujar Andi Harun.
“Dengan mengucapkan bismillahiroohmanniroohim, kami serahkan berkas persyaratan kepada KPU Samarinda,” ujar Andi Harun.
Usai menerima berkas pendaftaran Andi Harun dan Rusmadi, Tim Verifikasi KPU Samarinda dipimpin Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat kemudian memeriksa kehadiran perwakilan partai politik pendukung yang harus dihadiri Ketua dan Sekretaris parpol.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 49 Ayat (3) PKPU 6/2020, pendaftaran bakal paslon hanya boleh dihadiri ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon serta bakal pasangan calon perseorangan.
“Kami harus mengecek kehadiran Ketua dan Sekretaris Parpol pendukung harus hadir dalam pendaftaran. Jika tidak, maka bapaslon tidak dapat mendaftar,” ujar Firman Hidayat.
Selain itu, KPU juga memeriksa berkas persyaratan yang diserahkan bakal pasangan calon Andi Harun dan Rusmadi. Bapaslon Andi Harun dan Rusmadi merupakan bapaslon dari gabungan 7 partai politik pendukung, yaitu Partai Gerindra (8 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (3 kursi), PPP (2 kursi), PKS (5 kursi), Partai Hanura (1 kursi) dan PDI Perjuangan (8 kursi).
Untuk pemeriksaan berkas, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat kemudian menyerahkan berkas tersebut kepada Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Ihsan Hasani. Verifikasi berlangsung di dalam kantor KPU Samarinda dihadiri bapaslon dan ketua serta sekretaris partai politik. Sebelum memasuki ruangan kantor KPU, bapaslon dan perwakilan partai politik memasuki bilik disinfektan.
Setelahmelalui pemeriksaan berkas, Komisioner KPU Ihsan Hasani menyatakan, berkas pencalonan pasangan calon Andi Harun dan Rusmadi memenuhi syarat. (*)