Akmal Malik Umumkan UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858
KLIKSAMARINDA – Penjabat Gubernur Kaltim, Dr. Akmal Malik, mengumumkan upah minimum provinsi Kaltim 2024 atau UMP Kaltim 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858 (Rp3,36 juta). Menurut Akmal Malik, angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 4,98 persen dari UMP Kaltim tahun sebelumnya, yang sebesar Rp3.201.396,-. Keputusan ini diumumkan secara resmi di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Selasa, 21 November 2023.
“Jadi, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.360.858,” ujar Akmal Malik membacakan penetapan UMP Kaltim tersebut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal..
Penetapan upah minimum provinsi Kaltim 2024 tersebut melalui tahapan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Hasil keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2024 ini menjadi sorotan utama dalam konteks kebijakan ketenagakerjaan, mengingat UMP memiliki dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi pekerja di wilayah tersebut.
“Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2024, ditetapkan sejak 21 November 2023, di Samarinda,” ujar Akmal Malik.
Peningkatan UMP Kaltim 2024
Detail Keputusan UMP Kaltim 2024
Keputusan ini secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Akmal Malik menjelaskan bahwa UMP Kaltim yang baru ini akan diterapkan pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, menjadikan standar upah minimum di wilayah tersebut mencapai Rp3.360.858.
Selain itu, kebijakan UMP juga mencakup aturan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dalam kasus ini, upah yang diberikan berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Meskipun demikian, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Pengaruh Kebijakan Terhadap Perusahaan
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, kebijakan ini memberikan perlindungan dengan melarang pengurangan atau penurunan upah. Hal ini menciptakan kestabilan di lingkungan kerja dan memberikan insentif bagi perusahaan untuk terus menjaga tingkat upah karyawan.
Perbandingan dengan Provinsi Lain di Kalimantan
Menarik untuk dicatat bahwa UMP Kaltim masih memegang posisi tertinggi jika dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan. Akmal Malik menjelaskan bahwa, meskipun terjadi kenaikan, Kaltim masih mendominasi dengan UMP Rp3.360.858, sementara Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar Rp3,28 juta dan Kalimantan Barat (Kalbar) sebesar Rp2,70 juta.
“UMP Kaltim masih di posisi tertinggi,” ujar Akmal Malik.
Pertimbangan Terhadap Kebijakan Kenaikan UMP
Keputusan ini tidak diambil begitu saja, melainkan melalui pertimbangan matang yang melibatkan berbagai pihak. Akmal Malik menyebutkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, yang mewajibkan kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga. Tujuannya adalah mencegah ketimpangan jumlah UMP yang dapat berdampak negatif pada stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.
Berdasarkan Aspirasi dan Unjuk Rasa Pekerja
Keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim juga dipengaruhi oleh aspirasi pekerja yang disampaikan melalui unjuk rasa. Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja yang berunjuk rasa.
Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim juga melibatkan berbagai unsur, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Para unsur Dewan Pengupahan telah melakukan perhitungan dan menetapkan Alpha atau indeks tertentu yang masuk pada Alpha maksimal, yakni 0,30 persen.
“Apindo Kaltim menjelaskan bahwa prinsipnya menyepakati dan diyakini para pengusaha mampu melakukan pembayaran dengan hasil keputusan UMP dimaksud,” ujar Rozani Erawadi.
Dengan penetapan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858, provinsi ini tetap menjadi yang tertinggi di antara provinsi-provinsi di Kalimantan. Keputusan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mempertimbangkan aspirasi pekerja, menjaga stabilitas ekonomi, dan memastikan keseimbangan dengan provinsi-provinsi tetangga. (*)