Ada Hoaks Tilang Gegara Tak Pakai Masker di Kaltim
KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tak pernah mengeluarkan instruksi tilang ketika pengendara roda dua tak menggunakan masker ketika berkendara di tengah pandemi Covid-19. Informasi bertajuk tindak penilangan bagi orang yang tidak bermasker di depan umum, dipastikan hoaks alias kabar tak benar.
Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, Syafranuddin menyatakan, edaran itu tidak benar atau hoaks.
“Sejauh ini, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi untuk penindakan bagi masyarakat yang tidak bermasker di depan umum,” kata Syafranuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 17 Juli 2020 melalui rilis.
Juru Bicara Pemprov Kaltim ini menyatakan, Pemprov Kaltim hanya sebatas imbauan bagi masyarakat agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehari-hari. Bukan instruksi penindakan.
Selain itu, kalau diperhatikan lebih jauh tentang proses tilang melalui elektronik tilang (e-tilang) via aplikasi (apps) PIKOBAR. Program ini hanya ada di Provinsi Jawa Barat.
“Ini gugus Jabar dilihat petunjuknya ada PIKOBAR. Itu aplikasi di Jabar. Kalau kita website covidkaltim,” ujar Syafranuddin.
Beredarnya informasi di masyarakat terkait materi Instruksi Gubernur Kaltim itu terjadi pada Jumat 17 Juli 2020. Kabar itu berisi Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kaltim. Akan diadakan Penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp200 ribu s.d Rp250 ribu.
Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
Namun, lanjut materi informasi online ini, penilangan tidak berlaku atau pengecualian jika sedang pidato, sedang makan/minum, sedang olahraga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²) serta sedang sesi foto sesaat.
“Apapun isi informasinya, walaupun materinya bertujuan baik. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa informasi ini tidak benar atau hoaks. Sebab, tidak ada Gubernur Kaltim mengeluarkan kebijakan ini,” ujar Syafranuddin. (*)