Provinsi Kaltim

Ada Aplikasi Baru Pajak Bahan Bakar di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Kaltim meluncurkan aplikasi baru untuk mempermudah perizinan dan pelaporan terkait pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau E-WAPU PBBKB. Aplikasi tersebut merupakan inovasi Bapenda Kaltim yang dilauncing di Balikpapan, Jumat 15 Januari 2021.

Sekretaris Daerah Prov Kaltim HM Sa’bani hadir untuk meresmikan inovasi tersebut mewakili Gubernur Kaltim H Isran Noor. Kegiatan ini juga diikuti oleh 25 perusahaan selaku Wapu, baik secara langsung untuk perusahaan yang ada di Kaltim dan daring bagi perusahaan yang bertempat di Jakarta.

“Inovasi ini akan sangat berguna untuk perusahaan penyedia BBM sebagai wajib pungut (Wapu). Sebab segala izin dan pelaporan bisa dilakukan online dalam sistem aplikasi ini,” ujar Sabani saat membacakan sambutan Gubernur pada kegiatan Sosialisasi dan Launching E-WAPU PBBKB.

“Saya minta nanti laporan hasil penjualan harus jujur,” ujar Sabani.

Kepala Bapenda Prov Kaltim Hj Ismiati menerangkan PBBKB adalah salah satu jenis pajak Provinsi Kaltim yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah oleh Wapu yang telah ditetapkan oleh Bapenda Prov Kaltim. Dalam urusan tersebut, Bapenda ditunjuk sebagai koordinator pendapatan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut dengan mengawasi perusahaan penyedia bahan bakar bermotor terkait data penjualan dan aktivitas penjualan.

Adapun perusahaan yang hadir yakni PT Pertamina (Persero) UPMS VI, PT Petromine Energy Trading, PT AKR Corporindo, PT Exonmobil Lubricant Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga, dan lain-lain.

Ismiati mengatakan, pada 2021, Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp 4,2 triliun.

“Di dalamnya terdapat target PBBKB Rp 2,2 triliun. Kami optimistis akan terealisasi penuh pada akhir tahun mendatang,” ujar Ismiati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status