Warganet Kibarkan Peringatan Darurat Garuda Biru di Medsos Terkait Revisi UU Pilkada
KLIKSAMARINDA – Ramai-ramai, warganet mengunggah screenshot siaran peringatan darurat saat Badan Legislasi (Baleg) DPR diduga sedang sat-set mengakali aturan Pilkada, Rabu 21 Agustus 2024. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada 2024.
Viralnya unggahan siaran peringatan darurat ini sejalan dengan meluasnya trending topic #KawalPutusanMK di media sosial.
Ini terkait dugaan akal-akalan dan pembajakan demokrasi lewat aturan hukum seperti di era Pilpres 2024.
Pada 20 Agustus 2024, MK memutus dua gugatan terkait Pilkada 2024. Satu mengabulkan soal partai yang tak memiliki kursi di DPRD bisa mencalonkan kandidat serta penyesuaian ambang batas (threshold) suara sah untuk pencalonan.
Yang lainnya memutus syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.
Selang sehari, Rabu 21 Agustus 2024, Panitia Kerja RUU Pilkada di Baleg DPR menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Selain itu, syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon, bukan saat pendaftaran, mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini memicu kekhawatiran warganet bahwa DPR dan Pemerintah akan mengabaikan putusan MK dan membuat aturan baru yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
Munculnya gambar “Peringatan Darurat Garuda Biru” di media sosial merupakan bentuk protes terhadap langkah DPR tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan bahwa peringatan darurat ini memiliki beragam tafsir.
Salah satunya adalah adanya bahaya terhadap demokrasi karena putusan MK yang seharusnya jadi kemenangan bagi demokrasi malah hendak dibajak lagi melalui revisi UU Pilkada oleh DPR.
“Coba bisa dibayangkan eh undang-undang Pilkada tiba-tiba langsung selonong ya diubah dengan sangat cepat awalnya memang sudah ada tapi kemudian tiba-tiba ada eh apa ada peringatan ada undangan tertentu lalu kemudian dibahas dalam waktu 7 jam dan lalu kemudian malam ini akan mengalami Paripurna,” ujar Zainal Arifin Mochtar saat sesi wawancara di stasiun TV CNN Indonesia, Rabu malam 21 Agustus 2024.
Di lain sisi, warganet menilai langkah DPR ini sebagai upaya membajak demokrasi dan mengabaikan suara publik.
Peringatan darurat Garuda Biru yang viral di media sosial merupakan bentuk perlawanan dan seruan agar seluruh elemen masyarakat bersatu menghentikan “kejahatan negara yang terstruktur”.
Imbauan dari sejumlah pihak untuk turun ke jalan juga menjadi bagian dari perlawanan tersebut. (*)