KLIKSAMARINDA – Hari kedua pelaksanaan Instuksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021, tim Satgas Covid-19 Samarinda yang merupakan gabungan TNI Polri dan Satpol PP melakukan penyemprotan disinfektan sekaligus operasi yustisi di sejumlah titik di Samarinda, Minggu 7 Februari 2021.
Penyemprotan disinfektan dan operasi yustisi berlangsung antara lain, di Taman Samarendah Jalan Bayangkara, Samarinda Center Plaza (SCP) Jalan P. Irian, Pasar Rahmat Jalan Lambung Mangkurat, Pasar Merdeka Jalan Merdeka, dan Kelurahan Pelita.
Tak hanya melakukan penyemprotan disinfektan dan operasi yustisi, aparatt juga membagikan masker dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat, sesuai instruksi Presiden RI dan Imbauan Gubernur Kaltim terkait pencegahan Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan operasi yustisi merupakan tindak lanjut dari operasi sterilisasi yang dilakukan tim gabungan dengan cara menyemprot fasilitas umum. Aparat juga melakukan pemeriksaan di pintu pintu masuk Samarinda untuk memberikan kesadaran bagi warga luar Samarinda agar tetap menggunakan masker saat berada di kota Samarinda.
”Hanya mengingatkan saja. Nanti kalau dilihat tidak pakai masker ataupun keperluannya tidak jelas, kita peringatkan,” ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Namun, ternyata masih ada warga yang tidak menggunakan masker dan harus diberi sanksi berupa push up oleh aparat. Seperti seorang pemgemudi yang tidak mengenakan masker dan terjaring operasi Yustisi di Taman Samarendah.
Pelanggar ini berdalih tidak menggunakan masker karena tali maskernya putus sehingga tidak bisa digunakan. Setelah diberi pengertian oleh petugas, pelanggar ini menerima sanksi push up dari aparat. Warga yang terjaring mengaku mengetahui Instruksi Gubernur Kaltim.
”Mau ke Pelabuhan, lupa di rumah,” ujar warga. (Jie)