News

Tunggak Gaji, Manajemen RSHD Berpotensi Kena Denda

KLIKSAMARINDA – Tunggakan gaji yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) berpotensi berbuntut panjang. Sebab, ada dua hal yang membuat masalah ini bakal berlanjut. Dari penelusuran KLIKSAMARINDA, diketahui manajemen RSHD telah membuat peraturan perusahaan yang telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim). Dimana dalam peraturan perusahaan tersebut tertulis, perusahaan membayar gaji karyawan paling lambat setiap tanggal 5.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah diatur tentang upah dari sisi pengusaha dan buruh/pekerja. Dimana pada Ayat (6) disebutkan, ‘Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh’

KLIKSAMARIDA sempat menghubungi Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Dedy Nugroho, Jumat 11 April 2025, sekira pukul 14.27 via aplikasi WhatsApp (WA) mengenai hal ini. Namun tak ada tanggapan.

Kendati begitu, melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Retno Agustina Purnami, diketahui jika kedua hal tersebut benar adanya. “Ada memang aturannya, keterlambatan (gaji, Red.) itu kena denda,” tegasnya, usai melakukan pengambilan keterangan permasalahan kepada karyawan dan kuasa hukum RSHD, Jumat 11 April 2025, siang tadi.

Disnakertrans Kaltim, kata Retno Agustina Purnami, sempat bertanya kepada kuasa hukum RSHD Febronius Kuri Kefi mengenai kondisi internal RSHD yang kurang baik. Apalagi, saat pemeriksaan di Ruang Tripartit, Enie Rahayu Ningsih –karyawan RSHD– sempat ditawarkan pembayaran gaji tanpa denda. “Tapi ibu Enie enggak mau dan butuh kompensasi,” terangnya.

Setelah itu, Enie Rahayu Ningsih kembali ditanya besaran kompensasi yang diinginkan. Ia kemudian menjawab pembeian denda hars sesuai dengan aturan. “Nanti lihat dulu gajinya berapa, kalo menuntut kompensasinya (denda, Red.) nanti akan dihitungkan,” jelasnya.

Meski begitu, Retno Agustina Purnami menyarankan, karyawan yang melakukan pengaduan untuk menerima lebih dulu gaji yang akan dibayarkan manajemen. “Gaji diterima dulu. jangan gaji enggak diterima. Nanti gara-gara denda. semua tidak mau terima gaji,” paparnya. “Kami ini mau menyalahkan (manajemen,Red.) kasihan, tapi mau tidak menyalahkan ya salah juga,” sambungnya.

Dismaping itu, Retno Agustina Purnami mengingatkan, jika denda ini diindahkan, RSHD secara hukum bisa terkena sanksi administratif. “Sanksinya ya teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha. Tapi itu bukan wewenang kami,” bebernya.

MANAJEMEN TAK PUNYA UANG

Retno Agustina Purnami membenarkan, dalam pemanggilan ini, manajemen RSHD diwakili oleh Febronius Kuri Kefi sebagai kuasa hukum. Alasannya, Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Medical Etam (ME), drh. Iliansyah, beralasan sedang berada di luar kota untuk mencari investor. “Itu (drh. Iliansyah, Red.) katanya lagi mencari investor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat dihadapkan kepada Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi, Febronius Kuri Kefi –kuasa hukum RSHD– menyampaikan kondisi RSHD yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Manajemen disebutnya tak memiliki niat jahat untuk tidak membayar gaji karyawan. “Tapi kondisi keuangannya baru mencari. Jadi tetap bertanggung jawab atas gaji karyawan,” ucapnya.

Rozani Erawadi sendiri, ungkap Retno Agustina Purnami, sempat menanyakan kenapa masalah di RSHD terus berulang. Sebab sejauh ini, kasus serupa pernah terjadi pada 2023 dan 2019. “Perusahaan harus tahu, kalau masalah ketenagakerjaan merupakan hal yang utama. Memang masalah internal dan ketenagakerjaan saling terkait. Tapi masalah internal itu masalah mereka,” ungkapnya

Ia mengungkapkan, dari keterangan kuasa hukum RSHD, manajemen sebenarnya tidak ingin menunda gaji karyawan. “Tapi kondisi keuangannya yang tidak ada,” urai Retno Agustina Purnami.

Saat ini, lanjut Retno Agustina Purnami, RSHD memang sedang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dimana ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Makanya, jika dalam waktu tertentu syarat tersebut tidak dilengkapi manajemen RSHD, maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan diputus. “Kemarin itu mereka (manajemen RSHD, Red.) mengutamakan itu, membeli peralatan untuk persyaratan itu,” urainya. “Tapi ibu Enie (Enie Rahayu Ningsih, karyawan RSHD, Red.) dan rekannya akan dibayar sore ini. Ada 6 unit (bagian kerja di RSHD, Red.) yang akan dibayarkan sore ini,” sambung Retno Agustina Purnami

Disamping itu, Retno Agustina Purnami menjelaskan, saat berada di Ruang Tripartit, Enie Rahayu Ningsih sempat menolak menerima gaji. Sebab tak ada keterangan jelas mengenai jumlah gaji yang akan dibayarkan sejak tertunggak selama 3 bulan. Yakni pada Januari hingga Maret 2025. Retno Agustina Purnami kemudian menanyakan nominal gaji yang diterima Enie Rahayu Ningsih setiap bulan. “Jelas kan dikali 3,” ungkapnya.

Retno Agustina Purnami juga mengklarifikasi mengapa suami sekaligus pendamping Enie Rahayu Ningsih bernisial Sj, tidak dilibatkan dalam pemeriksaan. “Kan ada penyelesaian masalah. Untuk apa ada pendamping? Kecuali tidak ada penyelesaian,” paparnya.

Menurutnya, jika manajemen RSHD berkomitmen untuk melakukan pembayaran gaji karyawan, tinggal dibuktikan saja. “Kalau memang ingkar jani (manajemen RSHD, Red.) datang saja lagi ke sini (Disnakertrans Kaltim, Red.),” serunya.

Retno Agustina Purnami menegaskan, jika pembayaran telah dilakukan manajemen RSHD dan kedua belah pihak sama-sama menerima, maka masalah ini dianggap selesai. (fai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status