Tiga Pria Asal Samarinda Ditangkap di Sebulu Kukar
KLIKSAMARINDA – Jajaran Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung Sabtu dinihari, 6 Februari 2021 sekira pukul 00.23 WITA di Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi mengungkapkan, ketiga terangka tersebut adalah SU (46), RA (28) dan AS (21). Ketiganya merupakan warga Kota Samarinda.
Menurut AKP Agus Kurniadi, penangkapan berlangsung ketika jajaran Polsek Sebulu melakukan pengembangan penyelidikan tersangka Dedy Wahyudi yang juga tersandung kasus narkoba. Anggota Polsek Sebulu kemudian mendatangi tempat yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba di Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
“Setelah dilakukan pengerebekan ditemukan tiga orang terlapor yang sedang menghitung hasil penjualan narkotika jenis sabu dan sisa sabu yang belum terjual,” ujar AKP Agus Kurniadi, Minggu 7 Februari 2021 melalui rilis.
Dalam penangkapan tersebut, aparat Polsek Sebulu menyita 50 poket kecil narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 15,3 gram. Petugas juga menyita uang tunai Rp21.790.000,- dari tangan para tersangka.
“Tersangka mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Agus Kurniadi.
AKP Agus Kurniadi menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Agus Kurniadi. (*)