Suami di Samarinda Jadi Tersangka Karena Siksa Anak Istri
KLIKSAMARINDA – Kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan Adam Malik (19), berujung kasus hukum di kepolisian. Warga Jalan Perintis, Gang Anggur, Kelurahan Mugirejo, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur ini menjadi tersangka kasus yang melibatkannya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Samarinda Kalimantan Timur menetapkanya sebagai tersangka. Kepala Unit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, menyatakan, ayah satu anak ini ditetapkan tersangka akibat aniaya istri dan bayi setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Samarinda.
Kepada polisi, Adam Malik telah mengakui aniaya anak dan istri yang baru berusia 4 bulan. Iptu Teguh Wibowo mengungkapkan, dalam keseharian, Adam Malik berprofesi menjaga konter ponsel.
Nah, perkara muncul saat pria di Samarinda ini ingin mencium sang istri yang dinikahinya secara siri selama 3 tahun silam. Namun, sang istri menolak keinginannya tersebut.
Adam Malik marah dan menganiaya istri serta bayi laki-lakinya. Ada Malik mengaku menampar dan mencekik bayi ta berdosa itu. Adam Malik juga menenggelamkan bayinya ke dalam ember tempat mandinya.
“Pengakuan dari pelaku memang sering emosi dan melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya maupun terhadap anak kandungnya. Salah satunya dia ada melakukan merendam atau mencelup-celupkan anaknya itu ke dalam bak yang biasa digunakan untuk mandi,” ujar Iptu Teguh Wibowo, Jumt 12 Februari 2021.
Adam Malik mengaku pasrah. Dalam posisi tertuduk, Adam Malik mengaku menyesal atas perbuatan menganiaya istri dan bayinya usia 4 bulan tersebut.
“Saya stress, Pak. Istri saya susah diatur,” ujar Adam Malik.
Akibat perbuatannya, Adam Malik melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Jie)